TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa korupsi Harvey Moeis hadir sebagai saksi untuk Chief Operating Officer PT Tinindo, Rosalina hari ini. Dalam sidang kasus korupsi timah di wilayah izin pertambangan PT Timah Tbk (IUP), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi, termasuk Harvei Moeis.

Dalam keterangannya, Harvei Moeis menyatakan tidak memiliki lokasi terstruktur di PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Dia hanya membantu sebagai teman dan ingin belajar bisnis timah. Suparta (Direktur RBT) diundang untuk memberikan pengakuan kepada Yang Mulia pada tahun 2016, kata Harvey dalam sidang tipikor di Pengadilan Tipikor (PN) Jakarta Pusat. Atas bantuan tersebut, Harvey menerima pembayaran sekitar Rp. 50-Rp. 80 juta per bulan. Selain membantu PT RBT, Harvey mengaku masih menggarap bisnis batubaranya.

Namun, anggota Dewan Kehakiman, Suparman Nyompa, skeptis dengan jawaban Harvey. Ia mempertanyakan aktivisme Harvey berkomunikasi mengatasnamakan PT RBT dengan PT Timah jika tidak memiliki jabatan terstruktur. Di antaranya kehadiran Harvey di Hotel Borobudur Jakarta dalam rangka WA New Smelter dan keikutsertaan dalam pertemuan pembahasan penurunan harga timah antara PT Timah dengan sejumlah kilang swasta, termasuk RBT. “Kalau tetap muncul padahal jabatannya tidak diberi status yang jelas, ini tanda tanya yang sulit diterima. Ini urusan besar,” kata Hakim Suparman.

Pimpinan PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta mengaku meminta bantuan Harvey Moeis karena suami aktor Sandra Dewi itu punya kemampuan komunikasi yang baik. Harvey tidak memiliki posisi terstruktur di RBT, katanya.

Menurut Harvey, dirinya menghadiri pertemuan di Hotel Borobudor pada Mei 2018 karena diundang berbuka puasa. Dia mengaku belum mengetahui adanya kesepakatan pemberian timah sebesar 5 persen dari lima perusahaan swasta kepada PT Timah di Hotel Borobudur. Kesepakatan itu kemudian dibagikan ke dalam tim WA New Smelter.

Selain PT RBT, PT Timah juga menjalin kerja sama dengan empat kilang lainnya: PT Sariwaguna Binasentosa, Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa. Dan para terdakwa kasus perdagangan timah mengatakan kerja sama dengan lima perusahaan uap swasta dilakukan karena penambangan swasta dinilai lebih murah dibandingkan PT Timah sendiri. “Ini murni bisnis karena biaya sewanya lebih murah dibandingkan mengelola sendiri,” kata Rizal di persidangan.

Namun Kejaksaan Agung menilai kerja sama PT Timah dengan lima perusahaan uap swasta ilegal dan menimbulkan kerugian Rp 300 triliun.

Hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta juga memeriksa Suwito Gunawan alias Awi, penerima manfaat PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Pilihan Penulis: PN Singkawang Tolak Sidang Pendahuluan Anggota DPRD Soal Identifikasi Tersangka Pelecehan Anak

Suparmoko menyampaikan data perhitungan kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah oleh Harvey Moeis dkk. Baca selengkapnya

Jaksa berhasil menyita harta milik Harvey Moeis yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut, meski belum bisa dipastikan, kata Yunus Husein. Baca selengkapnya

Mantan Ketua PPATK itu menjadi saksi ahli dalam persidangan korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis. Baca selengkapnya

Hakim mempertanyakan kesaksian tersebut terkait kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus korupsi timah yang telah diperhitungkan secara matang oleh para ahli. Baca selengkapnya

Sidang dugaan korupsi timah menunjukkan Alwin Akbar sebagai saksi utama. Baca selengkapnya

Kejaksaan Bangka Belitung tengah memeriksa mantan Wali Kota Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan atas dugaan korupsi timah. Baca selengkapnya

MAKI akan kembali mengajukan surat dakwaan terkait penetapan Robert Bonosusatya sebagai tersangka kasus timah. Baca selengkapnya

Seorang hakim di pengadilan korupsi PT Jakarta telah meningkatkan persidangan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar atas tuduhan korupsi pembelian pesawat. Baca selengkapnya

Dalam sidang praperadilan tersebut, MAKI mengirimkan beberapa berita dari media yang memberitakan peran Robert Bonususatya (RBS) dalam korupsi timah. Baca selengkapnya

Hakim mencontohkan Lapindo Mud dalam menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. Mengapa? Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *