TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020 Alwin Akbar mengungkapkan, perseroan menggunakan metode kaleng susu untuk menghitung perkiraan kandungan timah. Cara ini sudah digunakan sejak tahun 2016.
Metode kaleng susu, yaitu model pengambilan sampel yang digunakan untuk menghitung perkiraan kadar timbal di dalamnya, kata Alvin. “Sampai saat ini cara tersebut masih digunakan dalam pembuatan wadah isap karena mempunyai rumus ilmiah,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024.
Menurut dia, kandungan timah harus dihitung untuk menentukan grade atau nilai suatu produk mineral logam. Sebab derajat ini turut menentukan harga jualnya. “Misalnya, pada berat tertentu, volumenya tetap konstan, dan mata memvisualisasikannya pada tingkat persentase tertentu,” ujarnya.
Menurut dia, cara yang digunakan berdasarkan eksplorasi, produksi kapal hisap, dan hasil tambang yang dihasilkan masyarakat. Karena metode milk jug merupakan cara menghitung perkiraan pertama.
Alwin mengatakan, PT Timah tidak hanya menggunakan metode milk jug untuk pengambilan sampelnya, tetapi juga menggunakan metode lain untuk menguji kandungan timah. Tak hanya itu, Alwin mengklaim PT Timah telah melakukan penambangan lepas pantai dengan kapal hisap pada tahun 2016 dan penambangan darat di Belitung pada tahun 2017.
Alwin Akbar menjadi saksi utama tersangka korupsi pemikir Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan MB. Gunawan yang didakwa menyebabkan kerusakan lingkungan di dalam dan di luar kawasan hutan di kawasan IUP PT Timah. Bentuknya kerusakan ekologi, kerusakan ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan, kata Ardito Mulvadi, ketua tim penindakan.
Ketiganya juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 atau setara Rp300 triliun. Angka tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 Mei 2024.
Pilihan Editor: Mahfud MD Uang Rp 1 Triliun Diduga Ditemukan di Rumah Zarof Ricar, Dilimpahkan ke Hakim Lain
KPK belum merilis nama kedua tersangka kasus korupsi shelter tsunami NTB. Baca selengkapnya
Tersangka Ryan Susanto divonis 16 1/2 tahun penjara setelah jaksa menuduhnya melakukan korupsi karena merusak hutan lindung pantai untuk penambangan timah. Baca selengkapnya
Mantan Kepala PPATK ini menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi tersangka Harvey Moeis. Baca selengkapnya
Hakim meragukan kesaksian tersebut, karena menurutnya kasus korupsi telah menimbulkan kerugian negara sebesar 300 triliun rupiah yang telah diperhitungkan secara matang oleh para ahli. Baca selengkapnya
Sidang Tin selanjutnya atas tuduhan korupsi menampilkan Alwin Akbar sebagai saksi Mahkota. Baca selengkapnya
Jaksa Kepulauan Bangka Belitung tengah memeriksa mantan Gubernur Pulau Bangka Belitung Elzaldi Rosman Chouhan atas dugaan korupsi.
MAKI akan kembali mengajukan sidang pendahuluan terkait penetapan Robert Bonosusatya sebagai terdakwa kasus timah. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya akan mengungkap kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata pekan ini. Baca selengkapnya
Masyarakat di kampung nelayan Batu Beriga mengkhawatirkan kerusakan lingkungan akibat tambang laut tersebut. Baca selengkapnya
Qiaoqiao mengatakan, penyidik saat ini fokus mencari sumber pasir timah yang diselundupkan dan melacak pemiliknya. Baca selengkapnya