TEMPO.CO, Jakarta – Mangapul menjadi salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili kasus tersebut dan membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Ia pun ditangkap Kejaksaan Agung PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024 atas dugaan suap atau remunerasi yang dilakukan Mangapul dan dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanika dan Heru Hanindyo.

Penangkapan tiga hakim PN Surabaya menjadi sorotan publik, apalagi dengan kehadiran Hakim Mangapul. Ia merupakan salah satu hakim kontroversial yang menyidangkan kasus tragedi Kanjurukhan pada tahun 2023. Bersama Ketua Hakim Abu Ahmad Siddqi Amsiah, Mangapul membebaskan dua polisi yang dituduh membunuh 135 penonton sepak bola.

Kedua tersangka yang dilepas adalah Kabag Samapta Polres Malang Bambang AKBP Sidik Achmadi dan mantan Kabag Operasi Polres Malang Wahyu AKBP Setio Pranoto. Lantas, bagaimana sebenarnya identitas Mangapul Hakim Ronald Tannur yang membebaskan terdakwa tragedi Kanjurukhan? Berikut rangkuman lengkap informasi Mangapul.

Mangapul merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, lahir 23 Juni 1964. Sebagai aparat penegak hukum, Mangapul merupakan Mediator Hakim Kelas IA Khusus Pengadilan Negeri Surabaya dengan pangkat Ketua Pengawas Madya Kelas IV/d. Beliau merupakan Pj Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tahun 2021.

Mangapool memulai pendidikan tingginya di Universitas HKBP Nommensen Medan, jurusan Hukum, dan lulus pada tahun 1989. Ia kemudian melanjutkan studi pascasarjana atau LLM di Universitas Pembangunan Panch Budi. Beliau juga menyelesaikan pendidikannya dan mendapatkan gelar Magister Hukum pada tahun 2016.

Sebelum menjadi hakim mediator di Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul memulai karirnya sebagai hakim ketua di Pengadilan Negeri Sibolgi, Sumatera Utara, pada tahun 2008. Ia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tahun 2016 dan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Riau pada tahun 2018.

Tiga tahun di Kejaksaan Tinggi Riau, Mangapul dipromosikan menjadi hakim Kejaksaan Tinggi Medan pada tahun 2021. Baru setahun berada di Medan, ia dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus tragedi Kanjurukhan.

Dalam kasus tragedi Kanjurukhan, Mangapul mengadili kasus tersebut dengan I Ketut Kimiarsa dan Ketua Hakim Abu Ahmad Siddqi Amsiah. Berdasarkan jumlah terdakwa dalam kasus tersebut, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjelaskan mengenai hukuman bebas yang dijatuhkan kepada para terdakwa tragedi suram sepak bola Indonesia.

Kedua terdakwa yang dibebaskan hakim adalah Kadiv Samapta Polres Malang, Wakil Kompol Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kanit Ops Polrestabes Malang, AKBP Wahyu Setio Pranoto.

Majelis hakim menilai Bambang yang menjadi ketua pasukan anti massa saat tragedi Kanjurukhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 tak patut disalahkan. Meski sempat memerintahkan penggunaan gas air mata untuk membubarkan aksi kekerasan suporter di stadion saat Arema kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya, namun dampaknya dinilai ringan.

Sedangkan Wahyu dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan kumulatif JPU berdasarkan Pasal 359, Pasal 360(1), dan Pasal 360(2), yang unsur-unsurnya mencakup setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan meninggalnya orang lain, luka berat, atau luka berat. cedera yang mengakibatkan dia tidak dapat lagi melakukan pekerjaannya.

Meski Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya, namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut. Bambang dan Wahyu akhirnya divonis dua tahun penjara.

“Menyatakan bahwa terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah membuktikan secara sah dan meyakinkan kesalahannya melakukan tindak pidana, “Karena kelalaiannya menyebabkan meninggalnya orang lain dan karena kelalaiannya itu timbul kerugian yang berat kepada orang lain, serta akibat perbuatannya”. kelalaiannya menyebabkan kerugian pada orang lain.” yang dirugikan sedemikian rupa sehingga untuk sementara tidak dapat bekerja,” demikian pesan singkat kasasi yang dimuat di situs Mahkamah Agung pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Kukuh S. Wibowo dan Melinda Dwi Puspita berkontribusi pada artikel ini.

Pilihan Editor: Hampir Rp 1 triliun. Berapa Harta Eks Anggota MA Zarof Ricard di LHKPN?

Mahkamah Agung mengizinkan P.K. Mardani H. Mamingu, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Baca selengkapnya

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan P.K. Mardani Maminga. Baca selengkapnya

Ibunda Ronald Tannur, Meirishka Widjaja, diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk membebaskan putranya dalam pembunuhan Dini Ser Afranti. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung memindahkan penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuh Ronald Tannur. Mengapa? Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung sedang menyelidiki adik Gregorius, Ronald Tannour, yang divonis bersalah membunuh Dini Sera, karena diduga menangani kasus tersebut. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung tengah menyelidiki ayah Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya. Baca selengkapnya

Edward Tannur dan putranya Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik ​​Jampidsus di Kejaksaan Agung atas dugaan suap kasus pembunuhan Dini Sera. Baca selengkapnya

Penyidik ​​Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini memeriksa tersangka perantara kasus Ronald Tannur, Zarof Ricard. Ini termasuk apa? Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung akan mendalami tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Baca selengkapnya

Jaksa akan menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka jika terbukti aliran uang yang digunakan untuk menyuap hakim berasal dari dirinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *