TEMPO.CO , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur pada sidang pertamanya. Menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur divonis lima tahun penjara atas pembunuhan pacarnya, Dini Serra Afrianti.

Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika Sugiarto memuji Kejaksaan Agung yang menangkap hakim yang memutuskan melepas Ronald. “Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menangkapnya,” kata Tessa pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Tessa berharap kasus dugaan suap hakim bisa terungkap. Sebab, kata dia, perkara tersebut merupakan wujud kekhawatiran masih adanya campur tangan oknum koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim yang mengadili perkara.

Tessa mengatakan Pengadilan Tinggi bisa melakukan perubahan setelah kasus tersebut diumumkan. “Tentunya ini harus menjadi perhatian MA yang juga membawahi para hakim tersebut, celah apa saja yang bisa ditutup,” kata Tessa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus yang menewaskan Dini Serra Afrianti. Ketiga juri tersebut adalah Erintua Damnik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Selain tiga hakim PN Surabaya, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain, yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Tiga hakim di Surabaya dan satu pengacara di Jakarta telah ditangkap, kata Direktur Penyidikan Jampidasus Kejaksaan Agung Abdul Kohr di Gedung Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.

Ronald Tannur menjadi tersangka pembunuhan pacarnya Dini Sera Afranti. Namun Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur pada 24 Juli 2024. Tiga hakim, Erintua, Mangapul, dan Heru, dibebaskan.

Ronald menjadi tersangka pembunuhan Dini Serra pada Oktober 2023. Pembunuhan terjadi usai keduanya berkaraoke bersama rekannya di Lenmark Mall Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan polisi, saat itu terjadi adu mulut di antara keduanya.

Menurut polisi, Ronald menendang kakinya, memukul kepalanya, dan menabrakkan kendaraannya ke tubuh Dini. Ronald Tannur membawa Dini yang tak sadarkan diri ke apartemennya. Di sana, Ronald memberikan CPR kepada Dini sebelum membawanya ke rumah sakit. Namun nyawa Dini tak tertolong.

Atas kejadian tersebut, hakim pengadilan tingkat pertama memvonis bebas Ronald Tannur karena diduga melakukan pembunuhan atau penyiksaan yang menyebabkan meninggalnya korban tanpa bukti yang meyakinkan dan meyakinkan. Hakim beralasan, terdakwa masih berusaha menolong korban di saat kritis.

Pilihan Redaksi: Profil 3 Hakim yang Ditangkap Kejaksaan Agung dalam Kasus Ronald Tannur

Dalam putusan PK, MA meringankan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara. Baca selengkapnya

Menteri Politik dan Keamanan Budi Gunwan membentuk Desk Antikorupsi di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Noor melarikan diri setelah Sahbirin menjadi tersangka korupsi. Baca selengkapnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang pertama kasus praperadilan Tom Lembong dan hakim tunggal yang akan menangani kasus tersebut. Baca selengkapnya

Pengacara Sahbirin Noor mengatakan dia tidak mungkin meninggalkan negara itu karena kliennya dilarang. Baca selengkapnya

Mahkamah Agung menerima permohonan PK Mardani Maming. Baca selengkapnya

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung menanggapi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang mengajukan sidang perdana kasus korupsi impor gula. Baca selengkapnya

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca selengkapnya

Ibunda Ronald Tannur, Mirizka Widjaja, diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk membebaskan Dini Serra Afrianti dari dakwaan pembunuhan. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *