TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menanggapi mantan pejabat yang ditangkap Kejaksaan karena diduga menjadi perantara kasus Gregorius Ronald Tanur. Mantan pejabat tersebut adalah Zarof Ričar, mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Pendidikan. Pendidikan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil).

Juru Bicara MA Janto membenarkan bahwa Zarof Ričar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung. Namun, Zaroff bukanlah seorang hakim. “Yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan kebetulan menjabat sebagai Kepala Balitbang,” kata Yanto kepada Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Dia mengatakan Zaroff tidak lagi berada di Mahkamah Agung karena sudah pensiun lebih dari dua tahun. “Jelas itu bukan lagi kewenangan lembaga,” kata hakim MA.

Ianto menjelaskan, Zaroff kembali ke masyarakat karena sudah pensiun dan bukan bagian dari lembaga. Jadi arahan dan pengawasan Mahkamah Agung ini dihilangkan.

Oleh karena itu, kami tidak mengomentari kasus yang menimpanya, karena dia sudah pensiun,” kata Janto. “Kalau masih belum selesai, itu tanggung jawab lembaga, baik kepemimpinan maupun pengawasannya.”

Jaksa sebelumnya menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka suap penanganan kasus Gregorius Ronald Tanur. Wakil Direktur Reserse Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Abdul Kohar mengatakan, keterlibatan Zaroff dalam kasus tersebut merupakan keterkaitan antara pengacara Ronald Tanur dan Kasasi MA.

Tim penyidik ​​Jampidsus menetapkan ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, sebagai tersangka konspirasi jahat dengan LR (Lisa Rachmat terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi. ,” kata Abdul Kohar dalam jumpa pers di Kejaksaan, Jumat 25/10/2024.

Kohar mengatakan, Zaroff diminta kuasa hukum Ronald Tanur, Liza Rahmat, untuk melobi hakim ketua yang menangani kasus Ronald Tanur agar menguatkan putusan PN Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp5 miliar kepada hakim MA. ZR mendapat fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya, kata Kohar.

Namun Kohar menyebut uang Rp 5 miliar itu belum dilimpahkan ke Ketua Mahkamah Agung yang menangani kasus Ronald Tanur. “Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya, ZR sudah berkomunikasi dengan salah satu hakim tinggi, nanti akan kami pertimbangkan,” kata Kohar.

“ZR baru ditahan 20 hari lagi, sedangkan LR sudah ditahan pada kasus sebelumnya,” kata Kohar.

Kohar mengatakan Zarof Ricar dijerat Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, pasal 12 B juncto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi 20 Tahun 2001. Sedangkan Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi 20 Tahun 2001.

Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya juga ditangkap pada Rabu, 23 Oktober 2024 oleh tim gabungan Kejaksaan Agung Surabaya. Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindjo. Tiga hakim pun ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Ridwan Jandviputra berkontribusi pada artikel ini.

Pilihan Editor: Komnas HAM: Kasus Rudi Soik membuat kita khawatir

Kejaksaan Agung menyetujui total 10 permohonan penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice. Baca selengkapnya

Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan, ada beberapa alasan kliennya harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Baca selengkapnya

Usai sidang terhadap Zarof Ričar, Mahkamah Agung akan mengklarifikasi hakim agung mana yang diduga berkomunikasi dengan mantan pejabat Mahkamah Agung. Baca selengkapnya

Abdul Kohar baru-baru ini kedapatan mengenakan jam tangan mewah saat konferensi pers kasus korupsi impor gula. Baca selengkapnya

Terkait praperadilan, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, penyidik ​​perlu memiliki dua alat bukti untuk menentukan status tersangka. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan dana pada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Baca selengkapnya

Mantan panitera MA Zarof Ricaro diperiksa penyidik ​​Jampidsus di Kejaksaan hingga malam hari. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi mengucapkan terima kasih atas putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi terdakwa Stefanus Roy Renning. Baca selengkapnya

Mahkamah Agung mengurangi hukuman Mardan H Maming menjadi 10 tahun penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Baca selengkapnya

Mahkamah Agung menyetujui PK Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *