Informasi Nasional – Untuk memastikan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meningkatkan perlindungan konsumen, OJK memenuhi persyaratan pemantauan praktik PUJK (praktik pasar) dan perlindungan konsumen.
Sejak 1 Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerapkan langkah-langkah pemantauan perilaku pasar dan perlindungan konsumen, termasuk kewajiban penyampaian laporan self-assessment sesuai POJK No. 6/POJK.07/2022 dan POJK No. 22 Tahun 2023. Dan jaminan sosial bidang keuangan sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 tertulis:
Untuk laporan self assessment tahun 2024, dari 2.719 PUJK yang wajib menyampaikan laporan self assessment, terdapat sekitar 2.620 PUJK (96,36 persen) yang menyampaikan laporan tepat waktu, sebanyak 60 PUJK (2,21 persen) terlambat, dan 39 PUJK (1,43 persen) tidak menyampaikan laporannya. Terkait laporan self-assessment tahun 2024, PUJK belum mengakui masih dalam batas waktu yakni hingga akhir Oktober 2024.
Sementara terkait laporan self-assessment tahun 2023, OJK memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 71 PUJK, meliputi 55 PUJK dengan sanksi administratif berupa denda dan 16 PUJK dengan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Berdasarkan hasil pengawasan OJK secara langsung dan tidak langsung, hingga tanggal 28 Oktober 2024, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 6 PUJK yang memasarkan produk/jasa.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 13 PUJK perbankan, sektor industri keuangan, sektor pegadaian, dan LPBBTI karena melanggar undang-undang perlindungan konsumen dalam periklanan dan pengembalian dana konsumen.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK mengeluarkan perintah untuk mengambil tindakan, termasuk menyempurnakan aturan internal PUJK karena adanya arahan pengawasan langsung/tidak langsung untuk memastikan PUJK selalu memenuhi kebutuhan konsumen dan publik. keamanan.
Guna memperkuat perlindungan konsumen, OJK mengeluarkan sanksi selama periode 1 Januari-28 Oktober 2024, 238 menulis surat teguran kepada 165 PUJK; 6 surat undangan kepada 6 PUJK; dan 47 surat hukuman kepada 47 PUJK. Sepanjang tahun hingga 28 Oktober 2024, sebanyak 202 PUJK memberikan ganti rugi kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan total kerugian Rp193,29 miliar.
Dari sisi pelayanan pelanggan, hingga 28 Oktober 2024, OJK menerima 332.590 permohonan dengan 26.881 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Pelanggan (APPK). Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 9.412 pengaduan berasal dari perbankan, 10.215 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 5.731 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi, dan lain-lain yang terkait dengan pasar dan perusahaan keuangan non bank lainnya (IKNB). )
Guna memberantas kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK menerima 13.860 pengaduan terkait organisasi ilegal. Dari jumlah tersebut, 13.020 aduan terkait pinjaman online ilegal dan 840 aduan terkait pembayaran ilegal.
Adapun jumlah organisasi yang dilarang/dilarang adalah sebagai berikut:
Guna memperkuat perlindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasati) pada Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK menemukan dan menutup 2.500 lembaga pinjaman online ilegal dan 242 iklan ilegal, dan masih banyak lagi. situs web dan layanan yang menghancurkan orang Ada kemungkinan untuk dilakukan
OJK juga memperoleh informasi 228 rekening bank atau rekening yang diduga terkait dengan transaksi keuangan ilegal. Sehubungan dengan itu, mereka diminta untuk memberikan masukan kepada bank-bank yang terdampak untuk menerapkan pembatasan tersebut melalui Satuan Kerja Pengawasan Bank.
Selain pemblokiran rekening atau rekening bank, tim PASTI juga menyelidiki sejumlah pihak terkait pemberi pinjaman terkait pinjaman online ilegal yang diduga mengancam, mengintimidasi, atau melakukan tindakan lain terhadap pemberi pinjaman. Setelah itu, Satgas PASTI ingin memblokir 995 nomor kontak Kementerian Komunikasi Digital RI (sebelumnya Kementerian Perhubungan RI). (*)
OJK menyediakan POJK untuk memperkuat perlindungan konsumen. POJK membawahi satuan tugas untuk mencegah dan mengendalikan kegiatan yang tidak sah. Baca selengkapnya
Menghindari penipuan di sektor jasa keuangan memerlukan standar etika yang tinggi. Baca selengkapnya
Mulai tahun 2017 s.d. Hingga 30 September 2024, Satgas telah menutup 11.389 lembaga keuangan ilegal
OJK mencatat banyak juga Bank Grameen (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang belum memenuhi modal minimal Rp 6 miliar. Baca selengkapnya
Ketua Eksekutif Pengawas Perbankan OJK angkat bicara soal kerugian peminjam akibat pinjaman Shritex. Baca selengkapnya
Perekonomian masih bertahan di tengah kondisi keuangan global yang lemah. Baca selengkapnya
Perekonomian masih bertahan di tengah kondisi keuangan global yang lemah. Inflasi terjaga dan penjualan terus mencatat surplus mulai Juli 2024. Baca selengkapnya
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Melakukan Pengawasan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Vidyasari Dewey mengatakan, OJK menerima 561 pengaduan masyarakat mengenai kejahatan investor. Baca selengkapnya
Hingga saat ini, belum ada undang-undang mengenai pengembalian pinjaman kepada petani, nelayan, dan UMKM. Baca selengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Diane Ediana Rey mengungkapkan utang Sritex mencapai Rp 14,64 triliun. Baca selengkapnya