TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Andragiri Hulu, Rayau. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Segar mengatakan, tim penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 24 Oktober 2024 PT Dutta Palma Nusantara berdiri Treasury Diuji DPR sebagai Hadiah .

Selain itu, ada lagi orang berinisial NV yang merupakan pajak penghasilan PT Duta Palma Nusantara. Pemeriksaan saksi atas nama tersangka perusahaan PT Palma Sato, PT Sibrida Sabor, PT Banyu Bening Utama, PT Panka Agro Listari, PT Kinkana Amal Thani dalam kasus Duta Palma Group di Kabupaten Andhragarh Hulu. Kelima perusahaan tersebut merupakan tersangka korupsi dan TPPU. Sedangkan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations menjadi tersangka TPPU.

Harley menegaskan, tim penyidik ​​fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk memenuhi unsur dugaan kasus terhadap tujuh perusahaan tersebut. Katanya: “Saksi-saksi diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang disengketakan.”

Sebelumnya, tim penyidik ​​memeriksa PA selaku Pimpinan PT Asset Pacific, EFW selaku pimpinan cabang Bank Mandiri Palma Tower, dan JR selaku pemegang saham PT Menara Capital Indonesia. Selain itu, beberapa anggota tim penyidik ​​lainnya juga terlibat dalam korupsi ini.

Kejaksaan Agung menyatakan menyita uang tunai Rp450 miliar dan terkait Rp372 miliar milik tersangka perusahaan PT Asset Pacific yang dikendalikan PT Duta Palma Group. Selain uang, penyidik ​​juga menyita dokumen beberapa perusahaan yang tergabung dalam satu grup.

Penyitaan tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan kasus Surya Dharmadi dan mantan Bupati Andragiri Hollow Raja Tamsir Rachman. Suraya Dharmadi terpidana kasus korupsi yang melibatkan perkebunan kelapa sawit PT Dutta Palma Group di Kabupaten Andragiri Hollow.

Kiat Redaksi: Kompolnas menanggapi permintaan Rudy Swick untuk mendengarkan banding terbuka terhadap pemecatannya

Penyidik ​​​​Jumdos Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah tersangka kasus suap Ronald Tanner. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ada tiga orang. Baca selengkapnya

Kejaksaan menyetujui total 10 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme penegakan hukum. Baca selengkapnya

Ari Yusuf Amir, ketua tim kuasa hukum Tom Limbong, mengatakan ada sejumlah alasan kliennya harus membela diri di pengadilan. Baca selengkapnya

Terkait praperadilan, kuasa hukum Tom Limbong, Ari Youssef Amir mengatakan, penyidik ​​harus memiliki dua alat bukti untuk menentukan kondisi yang mencurigakan. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mendengarkan lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan dana Badan Pembiayaan Ekspor Indonesia. Baca selengkapnya

Zarif Rikar, mantan pejabat Mahkamah Agung, diperiksa penyidik ​​Jumpidos di Kejaksaan Agung hingga Jumat malam. Baca selengkapnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang pendahuluan bagi Tom Limbong dan kasusnya akan ditangani oleh hakim tunggal. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung merespons tuntutan mantan Menteri Perdagangan Tom Limbong dalam kasus korupsi impor gula. Baca selengkapnya

Tom Limbong mengajukan permohonan untuk memulai proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca selengkapnya

Ibunda Ronald Tanor, Mirzak Wijaja, diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk membebaskan putranya Danny Serra Afrinati dari dakwaan pembunuhan. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *