TEMPO.CO , Jakarta – Saksi dari 10 tersangka korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur diperiksa penyidik KPK. Ujian dilaksanakan Jumat lalu, 27 September.
Pemeriksaan dilakukan oleh kantor perwakilan BPKP Clementon Timur, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sogyarto dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 September 2024.
Tessa mengatakan sepuluh orang saksi telah diperiksa untuk mendapatkan informasi mengenai pengurusan izin pertambangan dan perannya dalam proses perizinan tersebut.
Para saksi telah diperiksa oleh Abu Halami selaku Asisten Pengelolaan dan Pembangunan Perekonomian (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur, Edinor selaku Kepala Departemen Energi dan Sumber Daya Kerajaan Katayangara periode 2011-2014, Arian Fitri sebagai seorang wanita
Setelah Amrullah selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Anek Noorul Aini selaku Kasubbag TU, Sekretaris Utama Provinsi Kaltim, Arifin selaku PNS Kementerian ESDM yang bekerja di bidang tersebut departemen ESDM. Selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kecamatan Awang Ilham Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kutai Kartanegara musim 2016, Azwar Busra sebagai Kepala Divisi Pembinaan Teknis Pertambangan dan Batubara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Kalimantan Timur, Bayhaqi Hazmi, selaku Kepala Bidang Pertambangan dan Batubara Departemen Energi dan Mineral. Kalimantan Timur, dan Richard Santoso sebagai pengusaha.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga tersangka pencurian izin usaha pertambangan (IUP) di Clementon Timur (Kaltim). Namun KPK tidak membeberkan identitas para tersangka.
Dia mengatakan, rincian lokasi tersangka belum bisa diberikan saat ini dan akan diberikan setelah penyidikan selesai, ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 26 September 2024.
Tessa mengatakan, nama tersangka sudah ditetapkan pada 19 September 2024. Saat ini KPK sedang mendalami kasus tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga menyarankan pelarangan terhadap ketiga orang tersebut.
“Pada 24 September 2024, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang tiga orang bepergian ke luar negeri,” kata Tessa.
Larangan bepergian telah dikeluarkan untuk tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Amelia Rahima Sri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Korupsi IUP di East Clements, Pakar Hukum: Menjadi Dagangan bagi Pejabat
IM57+ Institute merespons janji Kapolda Metro Jaya Irjen Kirito untuk menyelesaikan kasus mantan Ketua KPK Farley Bahuri. Baca selengkapnya
Sidang pendahuluan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait komisi antirasuah yang menetapkan Sahibrin Noor sebagai tersangka korupsi. Baca selengkapnya
Gubernur Kalimantan Selatan Sahibrin Noor menjadi tersangka kasus korupsi pada Minggu 6 Oktober 2024.
Tesa mengatakan KPK yakin keputusan terdakwa Sabreen Noor diambil secara sah. Baca selengkapnya
Ia mengatakan seharusnya pemeriksaan Sikandar Marwat digelar hari ini namun terpaksa ditunda. Baca selengkapnya
Sabreen Noor atau Chacha Brain mempertanyakan keabsahan keputusan KPK terkait status tersangkanya. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan rutin melakukan patroli di penjara untuk mencegah pemerasan dan kejahatan lainnya. Baca selengkapnya
Sahibreen Noor atau Chacha Brien telah mengajukan pengaduan terhadap pengangkatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan terhadap Sahibrin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca selengkapnya
Menurut Praswad, lemahnya penegakan etik KPK membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran yang lebih serius di kemudian hari. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan Wakil Presiden KPK Alexander Marotta