TEMPO.CO , Depok – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sinere berhasil menangkap AI (17 tahun), tawuran yang dituduh menikam warga yang tawuran di Jalan Pangkalan Jati II depan TK Pelita Ibu Arti tewas 001/006 Pangkalan Jati Desa, Kecamatan Sikottabong, Sabtu 14 September 2024. Kompol Sinere AKP Pesta Hsiholan Sihan mengatakan, kejadian tersebut bermula dari pelaku kejahatan AI dari kelompok Karang Tengah Bersatu dan juga dari Instagram Kabupaten Selatan. Admin kumpul bersama DI dari Sikiden, MA dari Karang Tengah Barsatu dan RM dari Warsil di Waduk Leback Bulls.
“Setelah itu, anak AI tersebut mengirimkan DM dari Instagram Jalan Pijak yang mengajak mereka untuk melakukan perlawanan. Kemudian, para penjahat tersebut merupakan gabungan dari 3 kelompok yang biasa disebut aliansi dengan kelompok Jalan Pijak. Sepakat untuk melakukan perlawanan,” kata Hsiehholen. . selama tekanan. Polsek Cinere dibebaskan pada Senin malam, 7 Oktober 2024.
Sesampainya di Jalan Pangkalan Jati II, depan TK Pelita Ibu terus ke Hasiholan, kedua kelompok bentrok dan saling serang. Sehingga, korban Madina yang sedang tertidur terbangun saat mendengar keributan di luar rumah dan berusaha melerai perkelahian.
Mr Hsiehholen menjelaskan “Setelah itu, korban sendiri yang melakukan pukulan untuk menakut-nakuti para pejuang agar memukul.” Namun, kata Pak Hsiehholen, saat korban tidak awas, tiba-tiba pelaku menyerang korban menggunakan korbek alias kokorbek hingga melukai tangan kiri korban.
Mr Hsieholn berkata, “Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka dan patah pada tangan kirinya. Pelaku melarikan diri, korban ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit.”
Kemudian, pada Senin, 16 September 2024, korban melapor ke polisi dan Polsek Cinere melanjutkan penyelidikan hingga tersangka ditangkap pada 4 Oktober. “Untuk menegaskan bahwa pelakunya adalah anak AI, kami satukan (korban dan pelaku) setelah diperlihatkan dia dipotong, kami juga menunjukkan pakaiannya, saat dia melakukan kejahatan itu ada penikaman. Dan anak-anak AI masih menerimanya,” kata Hsiehholen.
Barang bukti yang disita: 1 buah Handphone Samsung A02 warna abu-abu, 1 buah kaos lengan panjang berwarna hitam bernomor XX di bagian depan dan Brooklyn di bagian belakang serta 1 buah kaos oblong. Hsihollan menambahkan, berdasarkan keterangan kejahatan AI, barang bukti senjata tajam jenis Korbeck ditemukan di gudang Lebeck Bulls, dan pihaknya menerbitkan daftar barang yang dicari.
Tuan Häsihollen mengatakan bahwa “para detektif menyimpulkan menggunakan pasal 351 ayat 2 Juno 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pilihan Redaksi: OTT KPK di Kalsel, Sudah 2 Orang di Gedung Merah Putih
Penyebaran video tidak senonoh dilaporkan pada 14 November 2024. Polisi menunda penyidikan karena menunggu masa pemilu selesai. Baca selengkapnya
Anggota DPRD Depok, Konita Lutfia menegaskan minimnya madrasah negeri di Depok.
Depok sudah 4 kali memimpin PKS. Kemenangannya menjadi tolak ukur Pilkada Jabar. Baca selengkapnya
Pak Ahmad Saikhu mengatakan Pak Depok sering dianiaya karena dipimpin selama 20 tahun oleh para pekerja Partai Keadilan Baca selengkapnya
Hingga pukul 01.30 WIB, petugas pemadam kebakaran Depok masih berupaya memadamkan api di tempat pembuangan sampah (TPS) liar tersebut. Baca selengkapnya
Sejumlah mahasiswa menyerbu kantor Polres Depok untuk menuntut transparansi pengusutan kasus pencabulan anggota DPRD tersebut. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya sedang menyelidiki keberadaan Katak Bhizar berpengaruh yang diduga mempromosikan perjudian online. Ini adalah profilnya. Baca selengkapnya
Satu-satunya dokumen 3 tersangka yang membawa senjata tajam dalam bentrokan yang disebutkan P21 adalah R.F. Baca selengkapnya
Kompol Buyolali, Ajun Komisaris Polisi Mohammed Yoga dinilai memiliki karakter yang baik, bahkan disayangi oleh sahabat, anggota, dan masyarakat. Baca selengkapnya
Rumah duka Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Mohd Yoga di Perumahan Bukit Novo, Pankorn Mas, Depok dipenuhi rangkaian bunga. Baca selengkapnya