JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendicadasmen) Abdul Muti merespons kasus Supriya, guru kawakan yang viral di Konawade Selatan. Ia mengatakan akan membantu konfirmasi Supriya yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran PPPK.

Dalam pertemuan dengan fungsi media Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Mutti mengatakan, “Ibu Supriya sekarang sedang dalam proses melamar PPPK dan Insya Allah kami akan membantu beliau agar disetujui menjadi guru PPP.” Pada Rabu malam (23/10/2024).

Baca Juga: Garis Waktu Kasus Guru Veteran Supriya Terhadap Polisi Karena Diduga Menganiaya Anak.

Supriyani adalah guru di SDN 4 Baito di Conway Selatan Namanya menjadi perbincangan publik karena diduga melakukan pelecehan terhadap putra seorang mahasiswi.

“(Validasi) ini bagian dari komitmen kami bagaimana para guru ini bisa mengajar dengan lebih baik,” ujarnya.

Ia mengatakan, saya berharap kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Baca juga: Guru Supriya Menangis! Penangkapannya ditangguhkan setelah polisi menahannya selama berminggu-minggu atas tuduhan menganiaya anaknya.

Sebagai informasi, Supriya sebelumnya ditahan di penjara wanita selama seminggu atas tuduhan pencabulan terhadap anak seorang polisi.

Kini Supriya bebas dari penjara pada Selasa sore, 22 Oktober 2024. Ia berencana segera kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Konave Selatan.

Diketahui, Supriya sendiri bekerja sebagai guru terhormat di sekolah dasar tersebut selama 16 tahun. Dia membantah petugas polisi itu benar-benar menganiaya anaknya.

Selamat datang di PB PGRI

Sementara itu, Ketua PB PGRI Jenderal Unifa Rosidi meminta polisi mengizinkan Supriya mengikuti ujian PPP dan Pendidikan Profesi Guru tanpa memberikan peringatan apapun kepada polisi.

Dikatakannya, sejak kasus tersebut terungkap, PB PGRI langsung turun ke lapangan melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Penyuluhan (LKBH) PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam keterangan pers, Kamis (24/10/2024), dia mengatakan tim sedang mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait, serta menghentikan sementara penangkapan terhadap Supriya yang bersangkutan.

Ia mengapresiasi respon cepat pihak kepolisian atas kasus tersebut, untuk itu ia mengucapkan terima kasih dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada PGRI yang telah mengabulkan permintaan PGRI atas hak asuh guru kawakan Supriya.

Namun, lanjutnya, PGRI meminta agar pihak-pihak yang terlibat dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Ingatlah bahwa dalam menjalankan profesinya sebagai guru ia tidak ada niat untuk menghina atau menyakiti hati muridnya dan gurunya Supriya.

Ikut serta dalam kompetisi PPPK untuk masa depannya

Jika di kemudian hari perilaku guru tersebut terbukti melanggar hukum, kami meminta aparat kepolisian terkait mengambil langkah keadilan dan berkoordinasi dengan PGRI setempat untuk menegakkan kode etik guru tersebut. “Memorandum antara kepolisian dan PGRI tentang perlindungan hukum profesi guru,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *