SURABAYA – Penyidik Polrestabes Surabaya resmi menangkap pengusaha Ivan Sugianto, seorang tutor yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya berlutut dan menggonggong. Sebelumnya, Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo pada Kamis (14/11/2024) pukul 16.00 WIB.
Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan: Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 76C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 3 tahun. dan 6 bulan. maksimal 3 tahun 6 bulan. Rp 72 juta.
Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak, termasuk menempatkan, mengizinkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut serta dalam tindakan kekerasan. Sementara itu, Pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP mengatur tentang ancaman dan pemaksaan yang disertai kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto mengatakan, penyidik sudah memeriksa tersangka selama 3 jam. Sebelum ditangkap, tersangka diperiksa oleh dokter yang ditunjuk. Dokter mengatakan tersangka dalam keadaan sehat.
Tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya, ujarnya di Polrestabes Surabaya, Kamis sore (14/11/2024).
Kita tahu, video pelajar yang diminta berlutut dan mengubur itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas, terlihat orang dewasa yang marah. Ia kemudian memerintahkan para siswa berseragam abu-abu putih untuk berlutut.
Tak hanya itu, pria tersebut juga memerintahkan muridnya untuk mengirimkannya. Sujud, sujud, kulit, kulit, kata pria berkemeja putih dan celana hitam, dikutip dalam video, Rabu (13/11/2024).