JAKARTA – Kantor Layanan Informasi Pemerintah (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Kemkomdigi) merilis sejumlah data mengejutkan. Lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar perjudian online melalui permainan seluler.
Plt Direktur Informasi Pengelolaan Program (PAI) Kementerian Kodigi Siofian Kurniavan mengatakan angka tersebut sangat memprihatinkan karena sebagian besar anak belum sepenuhnya memahami bahaya perjudian digital.
“Lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun saat ini terpapar perjudian online melalui permainan ponsel,” kata Siofian dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
“Ini angka yang sangat mengkhawatirkan karena banyak dari mereka yang tidak menyadari bahaya yang ditimbulkan oleh perjudian digital,” tambahnya.
Sofian menjelaskan, permainan yang tampaknya tidak berbahaya seringkali mengandung unsur perjudian yang dapat membahayakan perkembangan mental dan emosional anak. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak, karena banyak permainan yang dianggap normal oleh anak-anak ternyata mengandung konten perjudian.
Oleh karena itu, perhatian lebih harus diberikan pada pemantauan orang tua terhadap penggunaan perangkat digital oleh anak-anak. Orang tua harus lebih proaktif dalam mengevaluasi jenis permainan yang dimainkan anak-anak mereka, memastikan bahwa permainan tersebut sesuai dengan usia mereka dan mencegah mereka terpapar konten. itu mengarah pada perjudian,” kata Syafian.
Siofian juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya perjudian online.
“Melalui kesadaran dan kerja sama pemerintah dan masyarakat, kita dapat melindungi anak-anak kita dari dampak perjudian yang merusak. Mari kita jadikan kendali digital sebagai prioritas agar anak-anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas perjudian,” ujarnya.
290.000 konten Judol telah diblokir
Sedangkan menurut Siofian, Komdigi telah memblokir total 290.169 konten perjudian online sejak Kabinet Merah Putih Indonesia dilantik pada Oktober 2024.
“Sebanyak 290.169 konten perjudian online dihapus antara 20 Oktober hingga 13 November 2024,” kata Sofian, seperti dilansir Jumat (15/11/2024).
Pemblokiran dilakukan di berbagai platform, dengan rincian sebagai berikut: 268.261 konten di website dan alamat IP, 12.054 konten di platform Meta, 6.095 di file sharing, 2.412 di Google dan YouTube, 1.214 di platform X, 74 di Telegram, dan 38 di TikTok.
“Sejak tahun 2017 hingga 13 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika memproses 5.169.537 konten gaming,” imbuhnya.
Dari jumlah tersebut, 4.450.041 adalah situs web dan IP. Beberapa akun dengan jumlah pengikut yang banyak, seperti @katakstvns70 dengan 20,2k pengikut dan @polamisteri dengan 17,6k pengikut, juga diblokir karena kedapatan mempromosikan perjudian online.