JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pengawas Transportasi Joko Setigiovarno mengatakan truk ODOL dengan muatan dan ukuran melebihi fasilitas yang dipersyaratkan telah menyebabkan kecelakaan. Hal ini disebabkan adanya perbedaan kecepatan, kepadatan, kerusakan jalan.
Pasal 109 Pasal 23 PP “Di Jalan” Tahun 2024 menyatakan bahwa badan usaha berhak menolak akses dan/atau pengguna Jalan yang tidak mematuhi ketentuan pembatasan poros terberat pada pintu gerbang jalan raya yang terdekat. kata Joko dalam keterangan resmi.
Pasal 277 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang ODOL termasuk pelanggaran lalu lintas. Undang-undang tersebut memberikan ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak 24 juta dram.
Tidak hanya pengemudi truk yang juga dikenakan sanksi pidana tambahan terhadap perusahaan angkutan berupa denda tiga kali lipat dan pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan muatan diatur dalam Pasal 169-172 yang berkaitan dengan alat timbang dan teknis pelaksanaannya.
Untuk mencegah kecelakaan akibat truk ODOL, Joko meminta pemerintah mengambil tindakan tegas. Sebab, hukuman yang ada belum mampu memberikan efek jera bagi pelakunya.
“Sampai saat ini pemerintah belum mampu memperbaiki sistem angkutan barang dan angkutan umum antar kota, sehingga risiko kelelahan pengemudi sangat tinggi. Mereka bekerja tanpa perlindungan peraturan yang memadai, tanpa bimbingan dan kendali pemerintah atas jam kerja, dan tanpa arahan dan kendali pemerintah, tempat istirahat dan waktu istirahat,” ujarnya.
“Mereka bisa tidur mikro kapan saja. Jika pemerintah ingin ‘Indonesia Emas 2045’ menjadi kenyataan, mulailah mengatasi akar permasalahannya sejak dini dalam lima tahun ke depan,” lanjut Joko.