JAKARTA – Polisi menangkap dua orang terkait kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kem komdigi). Kedua warga tersebut dijemput pada Minggu (11/10/2024) malam melalui Bandara Sokerno-Hatta oleh penyidik Direktorat Jenderal Intelijen Kriminal (Ditreskrim) Metro Jaya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Weera Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan dari 15 tersangka yang ditangkap. Setelah memeriksa belasan tersangka, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik di lapangan menyatakan pada tanggal 9 November 2024 tim telah menangkap salah satu DPO berinisial MN, kata Vira. “Saat MN ditangkap, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditemukan satu tersangka lagi berinisial DM.” , Minggu (11/11/2024) malam.
Peran kedua tersangka yang ditangkap adalah sebagai penghubung antara MN, bandar internet, dan tersangka dari Kementerian Komunikasi dan Teknologi. “Saudara MN adalah penghubung antara bandar atau penjahat atau tersangka atau tersangka lain yang kita tahan sementara. Ini adalah orang yang MN titipkan uang dan ditaruh atau dipasang di situs-situs yang seharusnya disimpan dalam daftar situs, agar tidak diblokir,” jelasnya.
Pada saat yang sama, DM yang mencurigakan berperan membantu DM yang mencurigakan mengumpulkan uang dari kejahatan para tersangka. Dari upaya penindakan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditre Scrim Polda Metro Jaya memperoleh barang bukti uang tunai senilai Rp300 juta. Selain itu, uang sebesar Rp2,8 miliar juga disita dari rekening tersangka.
“Kita semua sudah melihat tersangka dibawa ke Metro Jaya di lantai untuk dilakukan pemeriksaan dan pemeriksaan intensif, baru kemudian kita bisa mengungkap sejelas-jelasnya kasus yang kita tangani,” ujarnya.
Menurut Vira, pengembangan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polri mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi. “Polisi tentu saja berkomitmen mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat perjudian online. “Kami mohon bantuan seluruh komponen masyarakat, dan kami berharap proses ini berjalan lancar dan benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Para tersangka juga dijerat dengan berbagai barang. Penyidik menggunakan pasal pencucian uang terhadap orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi jika nanti kita melakukan tindak pidana pencucian uang, karena dalam perjudian ini kita melaporkan adanya pencucian uang, ”ujarnya.