TEMPO.CO, Batavia – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) berupaya menghapus aplikasi Temu, marketplace milik perusahaan China, dari toko aplikasi online di Indonesia. Aplikasi Temu diketahui telah memasuki pasar kartu sistem operasi Android dan iOS di Indonesia. “Sekarang rapatnya sudah tersedia di App Store dan Play Store. Meski belum berjalan, tapi sudah ada,” kata Staf Khusus Menteri Ekonomi Kreatif, KemenkopUKM, Fiki Satari dalam “Forum Diskusi Menteri Koperasi dan UKM bersama Redaksi Media” di kantor KemenkopUKM, Senin, 7 Oktober 2024. Perusahaan film tersebut merupakan e-commerce asal Tiongkok, konsumen PDD Holdings di berbagai negara berupaya menghentikannya. Namun, menurut Tempo, aplikasi tersebut siap diolah di App Store dan Play Store di Indonesia, pekan ini Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian. Badan Koordinasi Penanaman Modal/Penanaman Modal (BKPM) untuk membahas perkembangan ekonomi digital, termasuk pertemuan tersebut. Namun menurutnya, Kementerian Koperasi dan UKM akan berupaya menghapusnya dari toko aplikasi, termasuk App Store dan Store. “Kami akan mencoba memasangnya di App Store dan Play Store,” ujarnya. Di sisi lain, Kementerian Perdagangan menyatakan hingga saat ini belum ada permohonan izin Temu beroperasi di Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang mengatakan Indonesia memiliki Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dapat melindungi perdagangan dalam negeri. Peraturan Menteri Perdagangan bertanggung jawab terhadap perizinan usaha, periklanan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Sejak September 2022, Temu sudah tiga kali mencoba mendaftarkan mereknya di Indonesia, seperti diungkapkan Fiki beberapa hari lalu. Bahkan, pada 22 Juli 2024, Temu menghapus pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Fiki mengatakan, gagalnya pendaftaran ini karena sudah ada perusahaan asal Indonesia yang memiliki nama yang sama dan beberapa klasifikasi dalam bahasa Latin untuk Bidang Usaha Indonesia (KBLI). Sejauh ini, kata Fiki, lamaran Temu sudah masuk ke Amerika dan Eropa. Bahkan, Temu mulai merambah kawasan Asia Selatan, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Pemerintah harus memastikan Temu Indonesia tidak masuk ke dalam aplikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan tidak akan memberikan izin kepada Temu untuk bekerja di Indonesia. “Kami masih belum setuju,” kata Budi Arie kepada awak media usai workshop di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Kamis, 3 Oktober 2024. Budi Arie menilai, bisa jadi ada dampak buruk dari Temu. dampak penerapannya terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Katanya, model bisnis yang dikembangkan Temu bersifat disruptif karena dapat menghancurkan rantai distribusi UMKM. Antara, Han Revanda Putra, dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel tersebut.

Pilihan Editor: Iphone 16 diblokir masuk Indonesia, TKDN tidak terisi

Kementerian Komunikasi dan Informatika secara terbuka menyatakan memblokir aplikasi Temu sebagai sarana perlindungan UMKM Indonesia. Baca selengkapnya

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 0,13 persen menjadi 7.547,1 pada akhir perdagangan sesi I, Rabu 9 Oktober 2024. Baca

MenkopUKM Teten Masduki mengaku tak ingin Temu masuk ke Indonesia dan merugikan UMKM seperti TikTok Shop tahun lalu. Upaya kementeriannya untuk menghentikan Temu terungkap. Baca selengkapnya

Asosiasi Pengusaha Konveksi Berkarya menolak permohonan Temu masuk ke Indonesia, karena dinilai dapat merugikan pasar lokal. Baca selengkapnya

IHSG berhasil pulih dan menutup sesi pertama hari ini di zona hijau tepatnya di level 7.532,2 atau +0,37 persen. Baca selengkapnya

Tak lama berselang, Temu diketahui membaca permohonan pendaftaran ulang di Direktorat Jenderal Hak Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia mencoba menulis aplikasi merek Temu sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan, pada 22 Juli 2024, Temu mengajukan pendaftaran ulang. Baca selengkapnya

Kementerian Koperasi dan UKM menyebut permohonan Temu asal China untuk mendaftarkan merek tersebut di Indonesia telah tiga kali gagal. Apa alasannya? Baca selengkapnya

Kementerian ESDM merespons keputusan Presiden terpilih Prabowo yang mengganti subsidi dengan Subsidi Langsung Tunai atau BLT. Baca selengkapnya

Kominfo melarang aplikasi Temu beroperasi di Indonesia. Ada beberapa alasan. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *