JAKARTA – Aplikasi kripto multifungsi PINTU telah bermitra dengan broker berjangka yang resmi terdaftar di Badan Pengawasan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan diawasi oleh Crypto Exchange CFX, memperkenalkan perdagangan derivatif cryptocurrency dengan nama Pintu Pro Futures.
Dengan fitur ini, pedagang dapat memperdagangkan derivatif cryptocurrency secara legal dan aman di aplikasi PINTU dengan berbagai aset kripto pilihan seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan lainnya.
“Produk derivatif merupakan salah satu produk investasi aset kripto yang menarik dan menjadi pilihan dalam perdagangan aset kripto. Ada lebih dari 100 perusahaan kripto yang menyediakan layanan derivatif di seluruh dunia. “Dengan hadirnya Pintu Pro Futures sebagai platform perdagangan derivatif mata uang kripto, ini menjadi cerita baru bagi industri kripto dalam negeri yang mampu menghadirkan produk-produk inovatif bagi investor dan pedagang aset kripto,” ujar Kepala Pemasaran Produk PINTU, Iskandar Mohammad.
Derivatif adalah produk yang nilainya bergantung pada satu atau lebih aset dasar, salah satunya adalah mata uang kripto. Sedangkan perdagangan berjangka adalah kegiatan jual beli kontrak berjangka, yaitu perjanjian untuk membeli dan menjual suatu aset pada harga yang telah ditentukan di masa yang akan datang.
Di pasar kripto sendiri, perdagangan derivatif kripto biasanya dilakukan melalui kontrak abadi atau berjangka tanpa tanggal kedaluwarsa. Menurut Coingecko, total volume perdagangan derivatif mata uang kripto per 11 November 2024 oleh 107 perusahaan kripto global mencapai US$1,1 triliun atau setara Rp17.237 triliun.
“Pintu Pro Futures menawarkan perdagangan derivatif mata uang kripto dengan fitur-fitur canggih dan leverage 5x. Produk ini adalah masa depan abadi yang memungkinkan pengguna untuk mengambil posisi long atau short tanpa tanggal kedaluwarsa pada BTC, ETH, SOL, dan aset kripto lainnya dalam pasangan USDT. “Pro Futures Door juga didukung dengan fitur manajemen risiko seperti indikator margin, penutupan open order secara otomatis, dan perhitungan margin yang transparan untuk memudahkan pengguna dalam mengelola risiko penyelesaian,” kata Iskandar.
“Kehadiran Pintu Pro Futures semakin melengkapi jajaran fitur unggulan yang ada pada aplikasi PINTU dan menjadikan PINTU sebagai aplikasi kripto all-in-one pertama di Indonesia yang memperkenalkan fitur-fitur inovatif baik bagi trader pemula maupun profesional. “Kami yakin kehadiran perdagangan derivatif kripto dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kripto dalam negeri yang lebih positif dan kami berharap dapat memanfaatkan potensi besar perdagangan derivatif kripto yang terjadi di luar Indonesia,” pungkas Iskandar.
Sekadar informasi, derivatif kripto di Indonesia merupakan produk yang diterbitkan oleh bursa kripto CFX yang telah mendapat persetujuan resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai dengan ketentuan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam perdagangan produk derivatif terdapat self-regulatory Organization (SRO) yaitu bursa mata uang kripto CFX, lembaga kliring, lembaga kustodian, dan lembaga pialang berjangka, semuanya terdaftar dan diatur secara resmi di bawah naungan hukum Negara Tunggal. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).