JAKARTA – Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Komunikasi Digital (Komdigi) yang dituduh melakukan perjudian online akan dimiskinkan. Mereka akan didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (MLC).
Polisi menyita uang senilai Rp73 miliar lebih dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syaam Indradi mengatakan, pihaknya menetapkan 17 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dua dari 17 tersangka yang masih buron sebagai orang yang dicari (DPO) mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk menemukan semua pihak yang terlibat, termasuk bandar dan pelaku TPPU.
“Ada pihak lain yang terlibat melakukan tindak pidana perjudian dan pencucian uang,” kata Ade Ari Syam seperti dikutip, Jumat (8/11/2024).
Penyidik menggeledah beberapa lokasi dan menemukan berbagai barang bukti, salah satunya uang tunai senilai lebih dari 73 miliar rupiah dan dolar Singapura.
“Ada yang tunai Rp 73.723.488.957, rinciannya Rp 35.792.110.000. Jadi ada 2.955.779 dolar Singapura atau Rp 35.043.272.457,” kata Ade.
Penyidik juga menyita barang bukti lainnya: 34 buah telepon genggam (HP), 23 buah laptop, 20 buah foto, 16 buah mobil, 16 buah monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 buah tablet, 4 buah bangunan, 2 buah senjata api, 1 buah sepeda motor, dan barang berharga seberat 215,5 gram. logam
Selain itu, penyidik juga telah merekomendasikan pemblokiran terhadap 47 akun milik para tersangka dan saat ini sedang menginventarisasi akun situs judi online yang akan diblokir, tutupnya.