JAKARTA – Pengumuman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyebut penghapusan sistem zonasi dalam Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai pro dan kontra. Wakil Presiden Komisi
“Permasalahan utama Sistem Zonasi PPDB bukan pada kebijakannya, tapi implementasinya,” kata Lalu Hadrian, Minggu (24/11/2024).
Permasalahan dalam sistem zonasi PPDB antara lain kurangnya jumlah sekolah; Politisi PKB mengatakan, jumlah calon siswa melebihi daya tampung sekolah di daerahnya sehingga menimbulkan ketidakadilan dan menyulitkan calon siswa mendapatkan tempat duduk di sekolah negeri terdekat. Kedua, Interaksi sosial minim dan calon siswa tidak mengetahuinya.
“Orang tua bingung. Dampaknya di lapangan karena munculnya praktik-praktik curang. Pengawasannya juga lemah,” ujarnya.
Permasalahan lainnya adalah sebaran sekolah negeri yang tidak merata, sehingga siswa yang jauh dari sekolah kecil kemungkinannya untuk diterima, bahkan dengan nilai yang bagus.
“Saya kira sistem zonasi dan PPDB pada prinsipnya baik karena mengedepankan keadilan. “Setiap warga masyarakat bisa mendapatkan pendidikan di sekolah yang berkualitas dan menghilangkan sikap pilih kasih,” ujarnya.
Aspek positif lain dari Sistem Zonasi PPDB adalah semakin dekatnya akses terhadap pendidikan. Mengurangi disparitas kualitas sekolah dan mencegah diskriminasi. Namun sistem ini menghadapi tantangan seperti belum siapnya fasilitas pendidikan dan ketimpangan antar sekolah di beberapa daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kecamatan Lalu Hadrian yang jumlah sekolahnya pada semua jenjang tidak sama. kabupaten Diusulkan untuk memperbaiki sistem zonasi PPDB dengan menciptakan fleksibilitas daerah mulai dari tingkat kabupaten/kota.
“Sistem zonasi PPDB tidak boleh diberlakukan karena jumlah sekolah tidak merata. Kalau di satu dua atau tiga kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA, kita akan pemekaran menjadi tiga kecamatan tanpa membuat kelurahan atau zona jarak jauh,” ujarnya.
Hadrian melanjutkan, sekolah swasta bisa menjadi pilihan bagi siswa di luar zona. Pemerintah perlu mengembangkan model kolaborasi seperti model kemitraan pemerintah-swasta dengan memperkuat satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah atau swasta dalam PPDB.
Dukungan pemerintah terhadap staf pengajar yang berkualitas; dukungan biaya operasional; Pemerintah juga harus membantu sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas pengajaran melalui bantuan infrastruktur dan peningkatan kapasitas.
Menurutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar; sekolah Menengah; Kebijakan mengenai penerimaan siswa baru SMA dan SMK memang benar-benar diterapkan. Meski demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak membatasi kriteria satuan pendidikan swasta yang layak untuk melakukan peningkatan kapasitas.
Oleh karena itu, saya mendesak pemerintah untuk menerapkan kesetaraan antara kedua sekolah, sekolah negeri dan swasta, dengan menetapkan peraturan dan ketentuan, ”ujarnya.
Tekanan terbesar pemerintah saat ini adalah mendapatkan informasi yang akurat dengan memetakan sebaran satuan pendidikan di setiap jenjang, dengan menghitung jumlah calon peserta didik di daerah tersebut. Kementerian Pendidikan Dasar harus sesegera mungkin mempublikasikan informasi jumlah satuan pendidikan dan sebarannya di daerah, serta membandingkan atau menghitung kebutuhan calon peserta didik pada setiap jenjang.