JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 449/UD.02.01 tentang Nilai Pembelian Tidak Kena Pajak Barang Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan Harga Pokok Pembelian Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas penjualan tersebut. dan perjanjian jual beli (PPJB). .

Publikasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Remunerasi Daerah serta menerapkan tata kelola yang baik dalam pemungutan BPHTB.

Apa itu NPOPTKP?

Pertanyaan ini mungkin banyak ditanyakan oleh masyarakat awam yang belum familiar dengan istilah NPOPTKP. Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan Daerah (BAPANDA) Kota Sukabumi Maurice Denny menjelaskan, Nilai Jual Barang Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) merupakan batasan nilai NJOP suatu Barang Tidak Kena Pajak. .

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah nilai atau harga yang ditetapkan pemerintah atas objek pajak tertentu, seperti tanah dan bangunan. Morris menegaskan, jika nilai NJOP melebihi NJOPTKP, maka selisih NJOP dan NJOPTKP menjadi dasar penghitungan pajak yang terutang.

“Nilai ini biasanya dijadikan dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar pemiliknya. Sedangkan NJOPTKP mempunyai peranan penting dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar,” ujarnya.

NPOPTKP untuk memperoleh hak selain wasiat atau hibah warisan

Tahukah Anda bahwa ada beberapa poin kebijakan yang berlaku bagi NPOPTKP dalam perolehan hak selain hibah atau warisan dengan wasiat? Mari kita bahas lebih mendalam dengan menggunakan poin-poin di bawah ini.

A. NPOPTKP untuk penerimaan hak selain wasiat atau hibah warisan ditetapkan sebesar Rp 250.000.000,00 untuk penerimaan hak pertama.

Pada. Untuk memperoleh hak kedua dan hak lainnya tidak diberikan NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A.

Ketiga. Dalam hal lebih dari seorang pemegang hak menerima haknya pada waktu yang bersamaan (bersama-sama), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tetap diberikan pada saat perolehan hak adalah pembelian hak pertama kepada paling sedikit seorang pemegang hak.

D. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A dan huruf C merupakan perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah kabupaten DKI Jakarta tempat debitur BPHTB terdaftar pada sistem perpajakan daerah yang dikelola daerah. Badan Pajak Daerah DKI Jakarta.

NPOPTKP untuk memperoleh hak karena wasiat atau hibah warisan

Sedangkan subjeknya berbeda dengan NPOPTKP untuk mendapatkan hak karena wasiat atau pemberian warisan. Ini juga ditentukan dengan menggunakan poin-poin di bawah ini.

A. NPOPTKP untuk penerimaan hak karena wasiat atau warisan diatur dalam:

♦ Rp1.000.000.000,00 untuk penerimaan hak pertama karena wasiat atau pemberian warisan yang diterima oleh seseorang yang masih mempunyai hubungan sedarah dalam garis keturunan langsung satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pewaris atau ahli waris, termasuk suami/istri;

♦ Rp. 250.000.000,00 untuk penerimaan hak pertama karena wasiat atau pemberian warisan yang diterima oleh seseorang yang bukan orang yang masih ada hubungan sedarah dalam garis keturunan ke derajat yang lebih tinggi atau lebih rendah kepada pewaris atau ahli waris, termasuk suami/istri. .

Pada. Untuk memperoleh hak kedua dan hak lainnya tidak diberikan NPOPTKP sebagaimana dirinci pada huruf A.

Ketiga. Dalam hal lebih dari seorang pemegang hak menerima haknya pada waktu yang bersamaan (bersama-sama), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tetap diberikan pada saat perolehan hak adalah pembelian hak pertama kepada paling sedikit seorang pemegang hak.

D. Apabila penerima manfaat lebih dari satu orang dalam waktu yang sama (bersama), NPOPTKP tetap diberikan sebesar Rp1.000.000.000,00 sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

♦ Pembelian hak ini merupakan pembelian hak yang pertama kali bagi paling sedikit satu orang penerima hak; Dan

♦ Penerima waris adalah orang yang masih mempunyai hubungan darah langsung satu derajat di atas atau satu derajat di bawah dengan pewaris atau ahli waris, termasuk suami/istri.

Itu. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1) dan angka 2), huruf C, dan huruf D angka 1) merupakan penerimaan hak pertama Wajib Pajak di wilayah DKI Jakarta tempat BPHTB berada. Terdaftar dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh Badan Daerah DKI Jakarta.

Pemahaman konsep NJOPTKP sangat penting bagi pemilik properti dan masyarakat umum, agar dapat mengelola aspek perpajakan dengan lebih baik. Selain itu, kami juga memahami kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Menurut Morris, NJOPTKP sebenarnya merupakan alat parameter yang menjamin keseimbangan antara keadilan perpajakan dan kebutuhan fiskal negara. “Pemerintah tentu mempunyai kewajiban untuk menetapkan NJOPTKP secara bijaksana, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian dan keuangan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *