JAKARTA – Nelayan dan pemangku kepentingan mengkhawatirkan keberadaan kapal ikan asing yang berlabuh di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapal ikan asing yang membawa Can Kul Istanbul dan KM Berlian Biru 01 Jakarta ini menimbulkan kegaduhan sekaligus kekhawatiran para nelayan yang beroperasi di Pelabuhan Muara Baru. Pada Sabtu 23 November 2024, terlihat beberapa orang asing (WNA) berada di dalam pesawat.

Nelayan Muara Baru dan Persatuan Solidaritas Nelayan Indonesia di Pelabuhan Perikanan Samudera Muara Baru milik Nizam Zachman mencoba melakukan dialog dengan orang asing di Can Kul Istanbul, namun dicegah memasuki wilayah tersebut oleh pejabat kabupaten.

“Pak izin, saya ingin berdialog komunikasi dengan WNA di kapal ikan asing Can Kul Istanbul/KM Berlian Biru 01,” kata James Then di tempat yang dilarang petugas bertemu WNA.

“Kami protes dan prihatin terhadap kapal ikan asing Can Kul Istanbul/KM Berlian Biru 01 yang juga membawa orang asing. Nelayan juga memprotes kehadiran kapal ikan asing di pelabuhan perikanan laut Nizam Zachman Muara Baru,” lanjutnya. . . .

Menurut James, petugas mengaku tujuan kapal penangkap ikan asing tersebut adalah untuk membudidayakan tuna kecil untuk dibawa ke peternakan tuna besar.

Namun ia terkejut karena Can Kul Istanbul membawa 1. alat tangkap mesh yang dapat menangkap ikan-ikan yang sangat kecil dari laut, dan jika kapal penangkap ikan asing menguasai hulu dan hilir maka menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak lainnya. dapat menimbulkan konflik horizontal.

Nelayan Muara Baru Doni pun protes dan keberatan dengan kehadiran kapal ikan asing Can Kul Istanbul / KM Berlian Biru 01. “Kami menentangnya karena dapat mengganggu perekonomian perikanan nelayan lokal,” ujarnya.

Selain itu, Pandi juga menyatakan penolakannya terhadap kehadiran kapal ikan asing. “Indonesia adalah negara poros maritim dunia dan memperbolehkan nelayan lokal Indonesia beroperasi di perairan Indonesia dan tidak mengizinkan kapal ikan asing beroperasi di perairan Indonesia,” ujarnya.

Kapal ikan asing Can Kul Istanbul atau KM Berlian Biru 01 berlabuh di dermaga barat, namun kini dipindahkan untuk merapat bersama kapal penelitian di sana.

Nelayan tersebut meminta klarifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai kewajiban dan pembatasan kapal ikan asing di perairan Indonesia. Nelayan khawatir kapal ikan asing lainnya akan dengan mudah menyerbu perairan Indonesia yang pada akhirnya akan memusnahkan ikan-ikan di perairan Indonesia sehingga mengganggu stabilitas iklim perekonomian perikanan Indonesia.

Para nelayan juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mempertimbangkan upaya nelayan Indonesia dalam memajukan perekonomian perikanan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *