JAKARTA – Polisi kembali menangkap seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait insiden perjudian online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi). Polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar dari OPAK berinisial A atau M.
“Seorang OPAK berinisial ‘A alias M’ berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Pol AD Siam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Minggu (17/11/2024) di sebuah apartemen di kawasan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Barang bukti uang dan aset yang ada di tangan M dengan alias itu pun ikut dibawa ke polisi. Penyidik berhasil menyita uang dan harta benda senilai Rp16 miliar dari tersangka A alias M dan istrinya D, ujarnya.
Ade menambahkan, polisi masih melakukan sejumlah penyelidikan atas kejadian tersebut. “Tentunya kami masih melakukan penyidikan secara intensif, komitmen kami akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam eksekusi tindak pidana perjudian baik dari unsur internal Komdigi, bandar, dan pihak lain serta NJTSHP atas penyitaan aset tersangka. Kirimkan kembali ke negara,” jelasnya.
Polisi telah menangkap 23 pelaku kejahatan dengan penangkapan buronan terkait insiden mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi.