JAKARTA – Kelompok Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Korea Utara menerima wawancara Forum Kerja Sama Indonesia (Forkop). Sidang digelar pada Selasa (19/11/2024) di Aula Bagian PKS DPR, Gedung Nusantara I, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Rombongan Forkopi diterima langsung oleh Amin AK, anggota Komisi VI Golongan PKS. Amin menjelaskan, kedatangan rombongan Forkopi merupakan wujud keinginannya agar RUU kerja sama segera dibahas di Korea Utara.

“Forcopi sangat ingin RUU kerjasama ini segera diselesaikan. Sebab, UU Kemitraan saat ini sudah berusia 32 tahun, yakni sejak tahun 1992. Sehingga UU tersebut perlu segera diubah dan RUU yang ada harus segera ditindaklanjuti agar UU Koperasi menjadi mungkin. . Yang baru akan segera dilaksanakan,” kata Amin.

Ia mengatakan, saat ini status RUU kerja sama tersebut sedang dalam pembahasan terbuka dan harus diselesaikan oleh Korea Utara. “Pada hari-hari terakhir Korea Utara, pemerintah mengajukan rancangan undang-undang kerja sama kepada pimpinan Korea Utara,” ujarnya. Namun ternyata komisi ke-6 belum mengambil keputusan hingga akhir periode tersebut.

Oleh karena itu, Amin mengatakan pihaknya di Komisi VI akan mendorong agar RUU kerja sama tersebut segera disahkan pada awal masa jabatan Korea Utara pada periode ini. Selain itu, menurut dia, cabang penyidikan diharapkan mengikuti unsur yang mereka usulkan dan masuk ke dalam undang-undang kemitraan yang baru.

Banyak permasalahan yang diangkat oleh Forcopy, antara lain peraturan tempat kerja, pengurusan koperasi, sanksi pidana, dan masih banyak lagi. “Misalnya kalau soal pidana, tidak boleh seperti yang ada di draft saat ini, karena terlalu menimbulkan keresahan bagi para pelaku kerja sama dan menghambat kelancaran proses kerja sama,” ujarnya.

Amin meyakinkan, partainya di PKS akan memperjuangkan impian Forkopi itu semaksimal mungkin. Sehingga usulan barang dapat dimasukkan dalam Pasal atau Ayat RUU Koperasi.

“Saya berharap kawan-kawan Forkopi bisa berinteraksi dengan kelompok lain. Kalau kita sendiri tidak bisa, kita kalah. Demokrasi butuh dukungan mayoritas Panja (Panitia Kerja). Insya Allah Panja sudah terbentuk. Rapat selanjutnya adalah Januari 2025 akan dimulai tanggal 21,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Forkopi Kartiko W mengatakan pihaknya telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Kelompok PKS agar mendapat tempat dalam ketentuan perubahan UU Kemitraan. Usulan mengenai definisi koperasi merupakan salah satu usulan yang diusulkan.

Pengertian koperasi adalah koperasi adalah kumpulan orang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela dan mandiri untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara ekonomi, sosial, dan budaya. Prinsip membangun perekonomian kerakyatan. Kekeluargaan dan gotong royong.

Badan hukum koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh negara oleh sekelompok orang perseorangan dan/atau badan hukum koperasi yang bergerak bersama-sama untuk mencapai tujuan koperasi. “Jadi sisi keuangannya kita pisahkan dari kemitraan yang berbadan hukum,” jelasnya.

Selain itu, Forkopi TAP mengusulkan perluasan pengertian usaha simpan pinjam sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor 16 Tahun 1998 yang semangatnya adalah mengembangkan koperasi, segala jenis perkoperasian dan kerja sama tanpa mengacu pada undang-undang. 6. Penciptaan lapangan kerja pada tahun 2023.

“Hal ini untuk memfasilitasi koperasi pelajar dan mahasiswa yang dikelola serta melayani calon anggota dalam hal perekrutan anggota melalui proses pendidikan sebelum menjadi anggota tetap,” ujarnya.

Selanjutnya Forkopi menegaskan, peran dan fungsi koperasi adalah membangun dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi tanpa batasan atau hambatan bukanlah prinsip yang sesuai dengan upaya kolektif.

Forcopy mengusulkan adanya badan pengawas operasional koperasi simpan pinjam dengan komponen pimpinan berjumlah tiga orang yang terdiri dari satu orang dari pemerintah, satu orang dari gerakan koperasi simpan pinjam, dan pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.

Dikatakannya, “Forkopi juga mengusulkan untuk membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPSK) dan pinjaman anggota koperasi dengan dana koperasi dan APBN.

Lebih lanjut, Forkopi mengusulkan untuk tidak membatasi jangka waktu kepengurusan kemitraan. Sebab, lanjutnya, koperasi berbeda-beda dalam kepercayaan anggotanya terhadap pengelolaan.

Forkopi mengusulkan agar koperasi tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian tetapi juga memiliki kepemilikan tanah. “Ini juga mempertimbangkan yurisprudensi lembaga keagamaan yang memberikan kepemilikan tanah.”

Forkopi berpendapat, sanksi pidana sebaiknya dibatasi pada kegiatan yang merugikan koperasi. Ketentuan ini menghindari kesan kriminalisasi terhadap pengelola dan pengawas koperasi, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *