TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu salinan putusan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang divonis 8 tahun penjara karena korupsi umum dalam kasus suap dan pemerasan, melalui surat menyuap. kejaksaan atau JPU.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto melalui WhatsApp pada Sabtu, 28 September 2024 mengatakan, “KPK akan menunggu terlebih dahulu salinan putusan Jaksa Agung secara lengkap untuk disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum”.

Tessa mengatakan, setelah menerima salinan putusan Kasuba secara lengkap, diserahkan kepada pimpinan KPK untuk dibahas dalam forum rapat internal dan menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim Tipikor tersebut.

Namun Tessa tak menjawab pertanyaan terkait kelanjutan penyidikan di Kabupaten Medan yang terungkap saat persidangan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Negeri Ternate setahun lalu.

Pada Rabu, 31 Juli 2024, Direktur Pelayanan ESDM Provinsi Maluku Utara Surjanto Andili menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Abdul Gani Kasuba.

Dalam persidangan itu, ia bersaksi soal pengurusan izin usaha pertambangan perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution. Menurut Suryanto, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode “Blok Medan” untuk memproses izin pertambangan ini. Ia mengaku diundang Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara untuk memfasilitasi perizinan usaha pertambangan Bobby Nasution.

Surjanto mengaku diajak pertemuan dengan seorang pengusaha di Medan. Ia datang menggantikan Direktur Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang berhalangan hadir. “Saya ikut saja dengan Gubernur,” kata Suryanto.

Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid dan menantu Abdul Ghani Kasuba turut hadir dalam pertemuan tersebut. Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan block cipher Medan. Terkait hal itu Pak Ucu (Muhamin Syarif) bisa menjelaskannya, kata Suryanto.

Muhaimin Syarif merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra (DPD) Maluku Utara yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat suap untuk mendapatkan izin usaha pertambangan di Halmacher.

Sobat Nurgianto berkontribusi pada artikel ini.

Pilihan Redaksi: Mantan Gubernur Abdul Ghani Kasuba divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 109 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi belum merilis nama kedua tersangka kasus dugaan korupsi shelter tsunami NTB. Baca selengkapnya

Aparat kepolisian harus bisa mengontrol dan mengawasi secara ketat personelnya agar tidak terjadi kesalahan dalam kasus Firli Bahuri. Baca selengkapnya

Pencucian uang atau money laundering mempunyai banyak metode yang berbeda-beda. Berikut 7 jenis Tindak Pidana Pencucian Uang (MLC) yang umum dilakukan. Baca selengkapnya

IM57+ Institute mengkritik sikap KPK dalam kasus kemungkinan kompensasi penggunaan pesawat pribadi untuk Kesang dan istrinya. Apa isinya? Baca selengkapnya

Peneliti Zaenur Rohman dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM menanggapi pernyataan KPK soal tindakan Kesang Pangarep yang naik pesawat pribadi sebagai hadiah. Baca selengkapnya

KPK menyimpulkan penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kesang dan istrinya, Erin Gudono, tidak ada kaitannya dengan kepuasan. Baca selengkapnya

Kejaksaan menginformasikan kepada Polda Metro mengenai kekurangan yang perlu diisi dalam dokumen perkara Firli Bahuri. Baca selengkapnya

Pimpinan PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik ditangkap KPK pada Jumat 1 November 2024. Baca selengkapnya

Hakim mengeluarkan surat peringatan yang mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadiri sidang praperadilan Sahbirin Noor yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi APD dan menangkap tiga orang: Ahmad Taufik, Budi Silvan, dan Satrio Vibovo. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *