JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Tinggi (MK) menerima perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 tentang syarat masa jabatan calon presiden atau ambang batas jabatan presiden. Salah satu aspek dalam putusan tersebut adalah Mahkamah Konstitusi menemukan partai politik (partai politik) tertentu mendominasi pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Mahkamah Konstitusi Tinggi Saldi Isra, syarat dan prinsip sistem dua calon tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur Presiden tersebut. . Calon wakil presiden diajukan oleh partai politik atau koalisi.

Artinya, selama ada partai politik yang diumumkan sebagai peserta pemilu pada masa jabatan atau pemilu paralel, maka partai politik tersebut berhak secara konstitusional mengajukan dua calon presiden dan wakil presiden. Presiden,” kata Saldi, Kamis (2/1/2025).

Ia mengatakan, hak partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Hak ini berkaitan dengan kepentingan warga negara dalam mewujudkan haknya menurut konstitusi.

Apalagi setelah 5 kali pemilihan presiden dan wakil presiden langsung sejak tahun 2004, cukuplah pengadilan tetap menyatakan kebijakan terbuka bagi calon presiden dan wakil presiden (ambang batas presiden) untuk legislatif. Keseimbangan.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi Tinggi menemukan ada segelintir partai politik yang mendominasi mengusung calon presiden dan wakil presiden pada banyak pemilu lalu.

“Selain itu, ada fakta lain yang tidak kalah penting dari itu. Dalam banyak pemilu presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu cukup dominan dalam mengusung pasangan presiden dan wakil presiden, sehingga berdampak pada pembatasan hak konstitusional. .

Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan secara matang dinamika administrasi publik dan kebutuhan pemerintah, kini adalah waktu yang tepat untuk mengubah peran lembaga peradilan dari sebelumnya, tambah Saladi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *