JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mengatakan Formulir C6 atau Undangan Memilih bukan syarat mutlak bagi warga negara untuk memilih pada Pilkada Serentak 2024. Dijelaskannya, Formulir C6 hanya tersedia sebagai instruksi dan. Alat untuk mendukung identifikasi pemilih di tempat.

Puadi, Minggu (12/8), mengatakan, “Namun syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen resmi lainnya. dokumen identifikasi. ” /2024).

Puadi menegaskan, warga yang belum menerima atau kehilangan Formulir C6 berhak memilih sepanjang memenuhi syarat tertentu. Pertama, namanya harus tercantum dalam DPT. Kedua, mereka harus membawa e-KTP atau tanda pengenal lainnya yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.

Ia menambahkan, “Pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi ingin menggunakan hak pilihnya, dapat menggunakan e-KTP dan memilih pada waktu tertentu, biasanya pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai waktu yang berlaku. aturan

Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pengawasan Pemilihan Umum (KIPP) Kaka Suminta mengatakan formulir C6 bukan syarat utama pemungutan suara dalam pemilu. Ia menilai C6 hanya sekedar ajakan dan bukan penentu hak pilih.

“Tentu tidak, artinya ini hanya ajakan dan bukan permintaan untuk memilih. Kaka mengatakan: “Ada tiga syarat untuk memilih, yaitu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ia mengatakan, undangan C6 ini sebagai pemberitahuan bagi pemilih terdaftar baik di DPT maupun DPTb. Namun, tambahnya, pemilih yang tidak mendapat C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai dengan tempat tinggalnya di TPS.

“Tanpa C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak memilih. Dasarnya KTP menunjukkan sesuai dengan daftar pemilih. Bagi pemilih di DPK, bisa memilih setelah jam 12 siang, maka semua pemilih di DPT dan DPTb sudah selesai menggunakan hak suaranya,” ujarnya.

Terkait laporan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) atas dugaan pelanggaran pembagian C6, Kaka menilai hal tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut. “Jika hal ini hanya menyangkut undangan, maka itu bukan merupakan pelanggaran,” ujarnya. Kita tunggu saja proses dari Bavslu yang berwenang menilai laporan tersebut.

Ia menambahkan, KIPP memantau prosesnya di seluruh kabupaten, termasuk di tingkat kabupaten/kota di Jakarta. KIPP menemukan pelanggaran terkait C6 tidak berdampak signifikan terhadap hasil pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *