TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Organisasi Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan, kewajiban wajib sertifikasi halal atau halal resmi berlaku pada 18 Oktober 2024 bagi badan usaha. BPJPH juga menyampaikan, masa kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berakhir pada 17 Oktober 2024.
“Dalam rangka pengawasan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH akan melakukan pengawasan terhadap jaminan produk halal secara bersamaan mulai tanggal 18 Oktober 2024.” kata Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, seperti dilansir situs resmi BPJPH.
Dalam melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH melatih 1.032 tenaga Pengawas JPH yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pengawas JPH. Salah satunya lulus Pelatihan Supervisor JPH.
“BPJPH menyiapkan pengawas JPH. “Karena sesuai regulasi, pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal menjadi tanggung jawab BPJPH.” ujar Haikal.
Adapun keterlibatan kementerian terkait, sebagaimana tercantum dalam laman bpjph.halal.go.id, lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah dalam pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Penjaminan Produk Halal, menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penjaminan Halal. produk.
Berdasarkan UU 33 Tahun 2014, dalam penyelenggaraan JPH BPJPH mempunyai kewenangan untuk:
A.merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; C. menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan tanda halal pada produk; d.mendaftarkan sertifikat Halal untuk produk luar negeri; e.melaksanakan peningkatan kesadaran, edukasi dan publikasi produk halal; F. melaksanakan akreditasi LPH; agan mendaftarkan auditor halal; H. diawasi oleh JPH; saya melakukan pelatihan bagi auditor halal; dan j. bekerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang pelaksanaan JPH.
Haikal juga menjelaskan, dengan melakukan pengawasan serentak mulai 18 Oktober 2024, pegawai Pengawas JPH bertugas mendata entitas-entitas di bidang perekonomian yang diduga tidak memenuhi kewajiban sertifikasi produk halal. Dalam pendataan, karyawan juga menghimbau agar badan usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Harus saya tegaskan, hanya ada dua sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal. Artinya, sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha produk yang dilayani langsung seperti restoran, dapur hotel, makanan, dan kafetaria bagi perusahaan menengah dan besar. ujar Haikal Hasan.
Berikutnya: Apakah tugas BPJPH sama dengan MUI dan Kementerian Agama?
12 Selanjutnya
Pembentukan Komisi Kehidupan Khusus salah satunya adalah dugaan penyalahgunaan tambahan kuota hidup yang dilakukan Kementerian Agama. Baca selengkapnya
Proses penerjemahan Al-Quran ke empat bahasa daerah menyisakan sisa surah 16 hingga 30 yang ditargetkan Kementerian Agama selesai pada akhir tahun ini. Baca selengkapnya
Tim Kemenag, kata Arsad, juga menyiapkan fasilitas klinik kesehatan satelit di hotel tempat menginap jamaah haji di Mekkah. Baca selengkapnya
Berita ekonomi dan komersial teratas pada Kamis 24 Oktober 2024 dimulai dengan PT Sritex resmi dinyatakan pailit. Baca selengkapnya
Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk pailit. atau Sritex. Pengadilan menyatakan pailit setelah memenuhi permintaan kreditur Baca selengkapnya
Haikal Hassan mulai terkenal setelah terlibat menjadi salah satu panitia dalam aksi atau aksi 2 Desember 2016 212. Baca Selengkapnya
Berikut syarat penggunaan pita hijau bagi peserta SKD CPNS Kementerian Agama tahun 2024 dan aturan lainnya yang perlu Anda ketahui. Baca selengkapnya
Badan Haji dan Umrah belum bisa mengatur sepenuhnya penyelenggaraan haji karena UU Nomor 8 Tahun 2019 belum direvisi. Baca selengkapnya
Kepala Badan Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, Badan Haji untuk sementara akan berkantor di gedung Kementerian Agama di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Baca selengkapnya
Pendaftaran PPPK Kemenag tahap pertama dibuka hari ini hingga 4 November 2024. Tersedia 89.781 formasi. Baca selengkapnya