JAKARTA – Dalam dunia pendidikan ada yang namanya kurikulum. Apa kurikulumnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Di beberapa tempat ada anggapan bahwa pergantian menteri akan mengikuti perubahan program pendidikan. Meski demikian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendiktasmen) Abdul Mudi menegaskan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Mandiri tetap digunakan di bidang pendidikan. Muti menegaskan, pihaknya belum melakukan perubahan apa pun pada dua kajian tersebut.
“Saat ini masih ada dua kurikulum nasional, yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Kedua kurikulum tersebut masih berlaku dan belum ada perubahan yang kami lakukan,” kata Muti di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. , Selasa (31/12/2024).
Menurut Mu’di, perubahan terjadi ketika perubahan nyata terjadi. Artinya, sebelum ada perubahan, masih ada dua program serupa, ujarnya.
Namun dalam penerapan kedua kurikulum tersebut, Mutti mengatakan pihaknya juga telah menyelesaikan kajian penerapan deep learning di bidang pendidikan. “Kami baru mulai melakukan kajian dan sudah menyelesaikan kajian terkait penggunaan metode deep learning. Deep learning akan kami gunakan dalam penelitian tersebut,” ujarnya.
Sebelum menerapkan deep learning di sekolah, terlebih dahulu diberikan trainer kepada guru di sekolah. Penting bagi guru untuk berhasil menerapkan sistem ini di sekolah. “Deep learning bisa digunakan di sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 dan kurikulum mandiri,” pungkas tokoh Muhammadiyah ini.
Apa kurikulumnya?
Mengenai kurikulum, tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dalam UU No. 20 Tahun 2003. Dalam Ketentuan Umum Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 1 No. 17, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan yang berkaitan dengan tujuan, isi dan bahan pembelajaran serta metode yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Selain itu, isi silabus tercakup dalam Bab X pada Silabus. Pasal 36 Ayat (1) berbunyi:
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
(2) Program pendidikan dikembangkan pada semua jenjang dan jenjang pendidikan dengan strategi diversifikasi sesuai bidang pendidikan, kemampuan daerah dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia:
A. Lebih banyak iman dan pengabdian;
B. Meningkatkan semangat kerja;
C. Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan dan minat siswa;
E. Perbedaan kapasitas regional dan regional;
Ya. kebutuhan pembangunan daerah dan nasional;
F. tuntutan dunia kerja;
G. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
M.agama;
Saya. Kekuatan Pembangunan Global; Ya
J. Persatuan masyarakat dan nilai-nilai kebangsaan.
Lebih lanjut, Pasal 37 menyatakan:
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah harus mencakup:
A.teologi;
B.pendidikan masyarakat;
C. bahasa;
E.matematika;
Ya. Ilmu pengetahuan Alam;
F. Ilmu Sosial;
G. Seni dan Budaya;
M. Pendidikan Jasmani dan Olahraga;
Saya. Keterampilan / Pekerjaan; Ya
J.Urusan Rumah Tangga.
Kurikulum pendidikan tinggi harus mencakup:
A.teologi;
B.pendidikan masyarakat; Ya
C. Bahasa.
Selanjutnya, Pasal 38 menyatakan:
(1) Susunan dan susunan dasar kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah disusun oleh masing-masing Komite atau Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah sebagaimana mestinya di bawah koordinasi dan pengawasan Dinas Pendidikan Dasar dan Kantor Departemen Agama Provinsi atau Kabupaten/Kota. Pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang mencantumkan Standar Nasional Pendidikan untuk setiap program studi.
40
Ini adalah studi tentang apa itu kurikulum. Saya harap artikel ini bermanfaat.