JAKARTA – Status Pegawai Negeri dengan Izin Kerja (PPPK) terbagi dua, yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Jabatan PPPK ini dapat dijabat oleh Instansi Pemerintah dengan syarat tertentu.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara (Menteri PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah mendorong percepatan pekerja non-ASN menjadi PPPK dengan memasukkan kriteria tambahan pada persyaratan pelamar yang terdaftar di Kementerian Sipil. BKN) database pegawai non-ASN.

Baca Juga: Berlangsung hingga 7 Januari 2025, Cara Daftar PPPK Part 2 2024

Kriteria tambahan tersebut antara lain pegawai non-ASN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada proses seleksi pengurus PPPK I; pegawai yang bukan ASN pada TMS sedang dalam seleksi pengendalian pengadaan CPNS; dan pegawai non-ASN yang belum mendaftar untuk membeli ASN.

Perpanjangan masa pendaftaran PPPK Tahap 1 tahun 2024 juga dilakukan.

Baca Juga: 2 Cara Cek Hasil PPPK 2024 Selamat bagi yang lolos!

Saat ini, bagi organisasi yang membuka jabatan PPPK namun memiliki keterbatasan anggaran, dapat mengangkat pegawai non-ASN yang akan hadir di PPPK secara paruh waktu.

Pengertian Bagian PPPK

PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang berasal dari peserta terpilih PPPK non-ASN yang tercatat di database BKN, mengikuti seleksi, namun tidak memenuhi struktur yang tersedia.

Baca juga: Informasi Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025, Mulai dari Guru PNS, PPPK, Non-PNS

Dikutip dari berbagai sumber, salah satu perbedaan PPPK Full Time dan Part Time adalah jumlah jam kerja. Apabila PPPK tetap bekerja mengikuti jam kerja PNS, yaitu. 8 jam, kemudian PPPK paruh waktu bekerja 4 jam sehari.

Jadi untuk absensi, jam kerja Bagian PPPK lebih fleksibel dan tidak harus setiap hari berada di kantor karena sifat pekerjaan dan tugasnya.

Jika dilihat dari tugas dan tanggung jawab PPPK paruh waktu, tugasnya lebih sederhana dibandingkan dengan tugas dan tanggung jawab PPPK paruh waktu. Sebab, waktu kerja PPPK paruh waktu lebih singkat.

Biaya Bagian PPPK

Mengenai informasi resmi mengenai gaji bulanan yang diterima PPPK Paruh Waktu, belum ada aturan resminya. Namun jika dilihat jumlah jabatannya di bawah PNS umum dan PPPK, gajinya sama dengan pegawai honorer.

Gaji tenaga honorer sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Gaji Masuk Tahun Anggaran 2023. Kisarannya kurang lebih Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Meski besar peluang untuk mengangkat pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, namun Kementerian PANRB belum memberikan kejelasan mengenai mekanisme PPPK Paruh Waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *