JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menerbitkan Pengumuman Nomor 449/UD.01 tentang Harga Pembelian Barang Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PPHBBurse. ).
Pengumuman ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Provinsi DKI Jakarta, Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Retribusi BPHTB agar dapat menerapkan pengelolaan yang baik.
Apa itu NPOPTKP?
Pertanyaan ini mungkin banyak ditanyakan oleh masyarakat awam yang belum familiar dengan istilah NPOPTKP. Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan (Bapenda) DKI Jakarta Maurice Dani menjelaskan, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) merupakan batasan nilai NJOP Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Nilai Jual Properti Kena Pajak (NJOP) adalah nilai atau harga yang ditetapkan pemerintah atas properti kena pajak tertentu seperti tanah dan bangunan. Morris mencontohkan, jika nilai NJOP lebih besar dari NJOPTKP, maka selisih NJOP dan NJOPTKP menjadi dasar penghitungan pajak yang terutang.
“Nilai ini sering dijadikan dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar pemiliknya. Sekaligus, NJOPTKP berperan penting dalam menentukan pajak yang harus dibayar,” ujarnya.
NPOPTKP mempunyai hak selain wasiat atau warisan
Apakah Anda mengetahui adanya permasalahan kebijakan mengenai NPOPTKP yang mempunyai hak selain wasiat atau warisan? Mari kita bahas poin-poin berikut ini lebih detail.
A. NPOPTKP untuk perolehan hak lainnya berdasarkan wasiat atau warisan ditetapkan sebesar Rp250.000.000,00 untuk perolehan hak pertama.
B. NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tidak disetujui untuk hak kedua dan selanjutnya.
C. Apabila beberapa pemegang hak mempunyai hak sekaligus (bersama), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tetap dianggap sebagai perolehan hak yang pertama kali bagi paling sedikit satu pemegang hak.
D. Hak gadai pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A dan huruf C merupakan hak gadai pertama dari Wajib Pajak di Provinsi DKI Jakarta yang wajib membayar BPHTB, yang terdaftar dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh instansi tersebut.
Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Perolehan hak NPOPTKP berdasarkan wasiat atau warisan
Sementara itu, berbeda halnya dengan NPOPTKP dalam memperoleh hak atas wasiat atau hibah warisan. Hal ini juga diperhatikan dari poin-poin berikut.
A. NPOPTKP untuk memperoleh hak berdasarkan wasiat atau warisan dibuat dengan alamat sebagai berikut:
1. Rp1.000.000.000,00 Untuk mempunyai hak pertama atas pasangan atas wasiat atau hibah dari saudara sedarah dari pewaris atau ahli waris;
2. 250.000.000,00 Rp 250.000.000,00 untuk memperoleh hak waris pertama atau hak waris pertama kepada orang lain selain orang yang mempunyai hubungan darah satu derajat lebih tinggi atau satu derajat lebih rendah dari pasangan atau ahli warisnya.
B. NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tidak diterbitkan untuk memperoleh hak kedua dan selanjutnya.
C. Apabila beberapa pemegang hak mempunyai hak sekaligus (bersama), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A tetap dianggap sebagai perolehan hak yang pertama kali bagi paling sedikit satu pemegang hak.
D. Apabila terdapat beberapa penerima manfaat sekaligus (bersama-sama), NPOPTKP tetap dibayarkan sebesar Rp1.000.000.000,00, kecuali memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Penguasaan atas hak-hak tersebut adalah penguasaan pertama sekurang-kurangnya seorang pemegang hak; Dan itu
2. Penerima Waris – seseorang yang masih mempunyai hubungan darah dengan pewaris atau ahli waris (suami-istri) dan satu derajat lebih tinggi atau satu derajat lebih rendah.
E. Gelar pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A Nomor 1) dan Nomor 2), huruf C dan huruf D Nomor 1) merupakan gelar pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Wajib dibayar BPHTB yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dalam sistem perpajakan daerah.
Pemahaman konsep NJOPTKP sangat penting bagi pemilik properti dan masyarakat umum untuk lebih mengelola aspek perpajakan properti. Selain itu, kami juga memahami kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah melalui sistem perpajakan yang adil dan efisien.
Menurut Morris, NJOPTKP sebenarnya merupakan instrumen parameter yang menyeimbangkan antara keadilan perpajakan dan kebutuhan fiskal suatu negara. “Pemerintah wajib menyelesaikan NJOPTKP secara bijaksana dengan memperhatikan kondisi perekonomian dan keuangan,” ujarnya.