TEMPO.CO , Jakarta – Pegiat media sosial Eddy Mulyadi mengatakan laporannya soal akun Fufufafa ditolak Brescrim Polari. Pada Selasa, 8 Oktober 2024, Eddie mendatangi Bearscream bersama tim pengacara dari Koalisi Anti-Penistaan ​​dan Kenakalan (Compac) untuk melaporkan akun Fufufafa yang berisi tuduhan ujaran kebencian dan penodaan agama.

“Kami dari awal sudah berharap polisi mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel,” kata ED pada Selasa, 8 Oktober 2024. Demikian disampaikan ED pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Diakui ED, Bracecrim waspada dalam hal pelayanan kepolisian. Awalnya polisi menerimanya sebagai brigadir, kata ED. “Tugas kami hanya menyelidiki administrasi, kami akan menghubungi penyidik. Apakah persoalan itu bisa dibawa ke tingkat penyelidikan atau penyidikan atau tidak,” ujarnya.

Setelah itu, sekitar 20 menit kemudian, ia diminta bertemu langsung dengan para senior Direktorat Siber di lantai 15 gedung Barrescream. Di sana, kata UL, laporannya tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi unsur hukum pidana.

“Fufufafa Kaskus tulis di akun ‘Mau pakai unta majikanmu’, itu yang kami tanyakan,” kata Eddy. “Dan penyidik ​​meminta hal itu tidak memenuhi unsur tindak pidana.”

Namun, penyidik ​​menyebut laporan tersebut sudah diarahkan ke Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Meski tak setuju, ED akhirnya bersedia melapor ke Dumas bersama tim pengacara Compaq. “Jadi yang ditolak adalah laporan polisi, tapi yang diterima adalah aduan masyarakat,” kata UGD.

Edy Mulyadi melaporkan akun Fufufafa terkait tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024. “Kami adalah warga negara yang baik di negara yang memiliki supremasi hukum, jadi kami meminta polisi untuk mengambil tindakan karena “postingannya terus-menerus menampilkan ujaran kebencian”.

Niat penodaan agama yang dimaksud Eddy adalah salah satu postingan Fufufafa mengomentari akun Kaskus yang kritis terhadap Jokowi. Eddy mencatat, Presiden Jokowi mengomentari akun tersebut saat membeli sepeda motor seharga 140 juta.

“Dalam akun tersebut disebutkan bahwa sebagai seorang pemimpin hendaknya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan dan Fufufafa membela bawahannya dengan mengatakan, ‘Maksud saya, kamu mengendarai unta seperti tuanmu,’” kata Eddy.

Menurut Eddy, ‘seperti Tuhanmu’, meski tidak menyebut nama siapa pun, namun Junjun ini mengacu pada Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, ia dan tim pengacaranya didakwa melakukan penodaan agama berdasarkan Pasal 156A, yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

“Ada beberapa pasal yang kami laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024. Lalu ada penodaan agama yaitu Pasal 156A, ” dia dikatakan. dikatakan

Kontroversi akun Kaskus Fufufafa sempat menghebohkan media sosial setelah muncul dugaan putra sulung Jokowi sekaligus Wakil Presiden terpilih Jibran Rakabuming Raka adalah pemilik akun tersebut. Akun tersebut diketahui kerap melontarkan komentar pedas terhadap Prabowo Subiano dan keluarga. Selain itu, banyak juga kata-kata berbau rasial dan cabul yang dituliskan di akun ini.

Pilihan Editor: Usman Hameed mengatakan polisi harus menyelidiki ujaran rasis, seksis, dan kasar di akun Fuffa

Setidaknya butuh waktu empat bulan bagi Polri untuk membongkar sindikat judi online 8278 slot. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki keberadaan influencer Cuttack Bhijar karena diduga mempromosikan perjudian online. Ini profilnya. Baca selengkapnya

Karena kasus dugaan gratifikasi jet pribadi belum terselesaikan, Kasang memerintahkan kader PSI untuk mendukung Prabowo dan Garda Gibran setelah 20 Oktober 2024. Bacalah secara lengkap

Bereskrim Polari berhasil merobohkan jaringan perjudian online yang dikuasai asing China. Rekrut Orang Indonesia untuk Pemasaran. Baca selengkapnya

Para hakim menuntut kenaikan gaji sebesar 142 persen melebihi nilai hak finansial dan tunjangan hakim yang diamanatkan pemerintah. Baca selengkapnya

Bearscream mensurvei 27 orang berpengaruh yang mempromosikan perjudian online. Para pejabat meyakinkan untuk segera menyelidiki masalah ini. Baca selengkapnya

Termasuk jumlah kasus pengungkapan situs judi online 1xBet, W88 dan Liga Ciputra yang diumumkan pada 21 Juni 2024. Bacalah secara lengkap

Dittipidsiber Bareskrim pada Senin, 1 Oktober 2024 membeberkan kasus pidana perjudian online yang dikuasai WNA China. Bacalah secara lengkap

Brigjen Himawan Bayu Aji dari Dirtipidsiber Brescrim Polari mengatakan, situs judi online tersebut dijalankan oleh warga negara asing (WNA). Baca selengkapnya

Fufufa masih fokus usai menyerang Ketua Umum Garindra dan calon presiden terpilih Prabowo Subiano Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *