JAKARTA – Bea Cukai Batam bersama seluruh instansi di Titik Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan hingga 10 Desember 2024 telah melaksanakan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Jumlah tersebut meningkat 6,12 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Total nilai barang hasil operasi diperkirakan Rp 387 miliar dan potensi kerugian pemerintah Rp 77 miliar, kata Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers barang kepabeanan dan Bea Cukai Batam. . operasi cukai. dan Bea Cukai, dikutip Jumat (20 Desember 2024).
Bea Cukai Batam juga menghasilkan 138 Catatan Hasil Intelijen (NHI), meningkat 21% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sejak saat itu, Bea Cukai Batam telah melakukan 13 kali penyidikan, 12 di antaranya adalah P-21 yang diperkirakan bernilai Rp 31 miliar dan potensi kerugian pemerintah sebesar Rp 11 miliar, untuk memberikan pencegahan dan kepastian hukum penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan. .
Berdasarkan laporan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan 33 operasi PLTN. Barang buktinya sabu 114.074,90 gram, obat terlarang 452 gram, ganja sintetis 105 gram, MDMA 8 gram, dan ganja 7,7 gram. Tindakan ini menyelamatkan sedikitnya 575.000 nyawa dari penyalahgunaan narkoba dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp920 miliar.
Satgas Patroli Laut juga memantau angkutan yang diduga membawa barang impor dan/atau ekspor ilegal dan dilakukan 72 penindakan terhadap satu unit mesin HSC 200 PK x 6 tanpa nama yang membawa 7 barang ekspor pasir timah seberat 0,4 ton tanpa dokumen pabean. di perairan Bintan. Estimasi nilai barang tersebut sebesar Rp 1,2 miliar. Barang bukti berupa pasir timbal kini berstatus Barang Milik Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut.
“Pemberantasan ekspor pasir timbal ilegal ini sesuai dengan perintah Presiden RI agar komoditas sumber daya alam Indonesia tidak lagi diselundupkan ke luar negeri,” ujarnya.
Penindakan selanjutnya dilakukan terhadap KLM Karya Wafo yang mengangkut barang impor sebanyak 2.840 buah ban, 1.461 buah ball press dengan mengangkut 888 buah garmen, 212 buah sepatu dan 361 aksesoris, 282 gulungan tekstil, 18 buah pijat gel, dan 12 dus minuman kesehatan tanpa peralatan. dengan dokumen pabean di Perairan Karang Banteng, Batam. Nilai barangnya diperkirakan Rp 4,3 miliar dan potensi kerugian negara Rp 2 miliar.
Satgas Patroli Laut juga berhasil melakukan penindakan terhadap kapal-kapal pengangkut barang dari Kawasan Rekreasi Batam ke wilayah lain di Indonesia berupa produk elektronik, furnitur, dan BKC, ujarnya.
Bea dan Cukai Batam juga mengawasi keluar masuknya melalui pelabuhan, serta angkutan udara. Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap importir dan eksportir yang diduga melakukan tindak pidana kepabeanan dan cukai dengan total 38 tindakan, terdapat tindakan yang signifikan.
Berupa penindakan terhadap impor ilegal tiga palet berisi mesin mobil mewah dan mesin sepeda motor besar serta aksesoris mobil dan sepeda motor. Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 1,3 miliar dan potensi kerugian pemerintah sebesar Rp 303 juta karena barang tersebut dibawa ke Batam tanpa izin instansi terkait. Barang bukti tersebut kini berstatus milik negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut.
Bea Cukai Batam juga menindak alat kesehatan, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, barang bekas, BKC dan barang lainnya. Operasi ini dilaksanakan bekerja sama dengan BIN Daerah Kepri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kesehatan, BPOM, Karantina, BP Batam dan unsur TNI-POLRI.
Selain itu, sebanyak 200 operasi dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam dan Bandara Hang Nadim yang diduga melanggar peraturan kepabeanan dan/atau cukai, operasi besar dilakukan berupa telepon genggam sebanyak 434 unit, komputer genggam. . dan tablet (HKT) yang akan diselundupkan keluar Batam. Estimasi nilai barang sebesar Rp 2,6 miliar dan potensi kerugian pemerintah sebesar Rp 562 juta untuk pengangkutan HKT melalui reservasi. Saat ini, semua produk berstatus BDN.
Penindakan dilakukan terhadap 618 mesin ball press yang diperkirakan nilai dagangnya Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp500 juta akibat praktik impor produk tekstil dalam jumlah yang tidak wajar dan tanpa izin. Saat ini, semua produk berstatus BDN. Penuntutan 8 potong gading seberat sekitar 40 kilogram diperkirakan bernilai Rp 520 juta. Barang bukti berupa gading gajah dan pelaku telah diserahkan ke BKSDA Kepri untuk diproses lebih lanjut.
Kerugian yang ditimbulkan akan mempengaruhi ketahanan populasi gajah. Selain itu juga akan dilakukan tindakan terhadap membawa mainan seks, barang elektronik, tas, BKC, sepatu dan barang lainnya, kata Askolani.
Penertiban juga dilakukan di BKC yang operasionalnya melanggar ketentuan kepabeanan atau cukai, sebanyak 45 tindakan, 198 diantaranya terhadap Hasil Tembakau (HT) dan Hasil Pengolahan Tembakau (HPTL). Barang buktinya 471.124 batang rokok HT dan 112,7 gram kantong nikotin HPTL tanpa pita cukai. Perkiraan nilai barangnya Rp 900 juta dan potensi kerugian pemerintah Rp 650 juta.
Bea Cukai Batam menetapkan tindakan perbaikan paling banyak Rp 331 juta sesuai Pasal 40B(6) UU Cukai 39 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang penyidikan dugaan pelanggaran. Sektor Pajak. Tidak terdistribusinya minuman beralkohol (MMEA) sebanyak 58,15 liter dengan perkiraan nilai Rp 33 juta, dan kemungkinan kerugian Rp 30 juta. Saat ini status sertifikat MMEA adalah BDN.
Askolani menambahkan, capaian penyelenggaraan kepabeanan dan cukai tidak lepas dari peran serta dan komitmen seluruh pihak baik pemangku kepentingan, masyarakat maupun APH lainnya yang bersinergi meningkatkan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Setinggi TNI-Polri, Kejaksaan dan Kementerian/Lembaga lain yang tergabung dalam Titik Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan,” ujarnya.