JAKARTA – Setiap tahunnya semakin banyak masyarakat yang memiliki kendaraan di Jakarta. Lalu lintas menjadi lebih padat. Peningkatan tingkat kepemilikan kendaraan dapat menjadi indikator pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Namun, jika tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut, pertumbuhan kepemilikan kendaraan dapat menimbulkan komplikasi.
Elemen kunci yang perlu diperhatikan untuk menghindari komplikasi adalah penyediaan tempat parkir yang memadai, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi. Salah satu fasilitas pelayanan parkir yang semakin diminati adalah parkir valet, dimana pengemudi menyerahkan kendaraannya kepada pegawai untuk diparkir.
Morris Danni, Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, mengatakan pajak terkait pengguna parkir dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan kelanjutan dari peraturan di atas. peraturan, yaitu undang-undang – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga menjelaskan bahwa jasa parkir PBJT adalah pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan jasa parkir luar badan jalan dan/atau jasa valet, termasuk penyediaan tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dikelolanya. oleh pihak swasta,” ujarnya.
Parkir oleh agen sebagai objek pajak
Parkir dengan kendaraan dinas, sesuai pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah, merupakan fasilitas Pelayanan Parkir PBJT. Artinya, setiap layanan parkir valet juga dikenakan pajak. Hal ini tidak hanya berlaku pada pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menawarkan parkir valet, tetapi juga pada tempat parkir pribadi yang menawarkan layanan tersebut. Pengguna jasa parkir valet wajib membayar pajak yang otomatis ditambahkan pada harga jasa parkir valet yang diberikan.
Besaran tarif pajak untuk jasa parkir
Tarif pajak jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Bagian ini mengatur tarif PBJT untuk makanan dan/atau minuman, pelayanan hotel, pelayanan parkir, serta pelayanan seni dan hiburan. ditentukan dengan 10%. Artinya, setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% atas biaya parkir kendaraan yang harus dibayarkan karena sudah termasuk dalam pemasangan jasa parkir PBJT.
Dengan aturan terbaru ini, pengguna jasa parkir harus menyadari bahwa biaya tambahan yang dibayarkan sudah termasuk pajak sebesar 10% sesuai aturan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang sering menggunakan jasa parkir valet di Jakarta, pastikan memahami perhitungan ini. Selanjutnya mendukung pelaksanaan perpajakan agar pembangunan daerah yang dipimpin pemerintah berjalan lancar.