TEMPO.CO, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi (TAUD) menyebut pemberhentian sementara Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial (BEM FISIP Unair) Universitas Erlang sebagai tindakan represif. Andris Yunus, Ketua Bagian Hukum Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menilai lumpuhnya Dekan BEM FISIP Unair akibat karangan bunga tidak demokratis bagi Prabovo-Gibran.

Andris mengatakan penangguhan tersebut bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Dan hal ini hanya akan menimbulkan suasana ketakutan di masyarakat, kata Andre dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Senin, 28 Oktober 2024.

Sebelumnya, Dekan FISIP Unair memberhentikan BEM di kampus setelah menyindir rangkaian bunga terhadap Presiden Prabow Subyanth dan Wakil Presiden Jibran Rakabuming Raku. Dekan FISIP Unair menilai rangkaian bunga tidak etis.

Parahnya lagi, kata Andrie, tindakan Dekan FISIP Unair membungkam pemikiran kritis di dunia akademik. Faktanya, negara telah secara jelas mengakui kebebasan akademik, sebagaimana didefinisikan secara umum dalam Magna Charta Universitatum (Bologna, 18 September 1988).

Andris menegaskan, penangguhan ini dinilai melanggar UU No. 12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi. “Sivitas akademika dan warga perguruan tinggi merupakan civitas akademika yang dilindungi dan dijamin oleh negara untuk menikmati kebebasan akademik, kebebasan platform akademik, dan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi,” kata Andris. Melanggar hukum

Lebih lanjut, kelumpuhan BEM FISIP Unair juga dinilai melanggar hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat yang merupakan hak penting yang diakui dalam Pasal 28E(3) dan Pasal 28F UUD 1945. “Orde dan hak-hak baru diakui sebagai semangat reformasi tahun 1998,” kata Andris.

Indonesia, jelas Andri, juga telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik melalui UU No. Pasal 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Negara juga berkewajiban menjamin hak setiap warga negara atas kebebasan berpendapat dan berpendapat.

“Kebebasan berpendapat dan berpendapat memang bisa dibatasi berdasarkan Pasal 19 ayat 3 Kovenan Hak Sipil dan Politik,” kata Andrie.

Namun, menurut Andrije, pembatasan tersebut hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Tujuan pembatasan tersebut, kata Andris, tidak boleh untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik yang menjadi sasaran kritik.

“Penangguhan ini tidak dapat dibenarkan, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia,” tuntut TAUD

TAUD juga menuntut Unair dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi melakukan asesmen terhadap kelumpuhan mahasiswa tersebut. “Suspensi tersebut harus dibatalkan dan setiap pejabat kampus yang terlibat harus dievaluasi dan ditindaklanjuti,” kata Andris.

TAUD juga menuntut langkah konkrit pemerintah untuk menjamin kebebasan akademik, bukan pemerintahan baru yang anti kritis dan anti intelektual.

Dari foto yang dibagikan di media sosial, karangan bunga berbentuk persegi panjang tersebut memuat foto presiden dan wakil presiden baru terpilih, Prabowo-Gibran.

Panel ucapan selamat berbunyi: “Selamat atas dilantiknya seorang jenderal kejam, pelanggar HAM dan guru besar dengan IPK 2,3 sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang lahir dari rahim ilegal konstitusi.”

Di bagian bawah foto Prabov Subiant juga terdapat tulisan “Pemimpin tim Moor”. Sementara pada foto Gibran Rakabuming terdapat tulisan “Admin Fufufafa” di bagian bawah. Selain itu juga terdapat tulisan “Dari: Muliono (Bajingan Penghancur Demokrasi)”.

KIKA berharap kampus terus menjadi ruang aman untuk menjaga kebebasan akademik dan kebebasan berpikir. Baca selengkapnya

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hassan Nasbi mengatakan, wajar jika Presiden Prabowo Subianto berperan sebagai Wakil Presiden Jibran Rakabuming saat kepala negara sedang berada di luar negeri. Baca selengkapnya

Selain kisah bank besi tua penghasil solar dan adik Prab yang menjadi utusan khusus COP29, ada pula status peringatan bencana di Jabar yang diperkirakan akan memasuki musim hujan. Baca selengkapnya

Dekan FISIP Unair merasa keberatan dengan diksi yang dipilih BEM FISIP Unair dalam membuat rangkaian bunga. Baca selengkapnya

Dekan FISIP terpaksa membekukan BEM usai melontarkan karangan bunga yang menyindir

Presiden Prabovo mempunyai rencana kunjungan ke luar negeri selama dua minggu, mulai tanggal 8 November 2024, yakni ke Beijing, Tiongkok. Baca selengkapnya

Pemkot Solo bertemu secara daring dengan Sekretariat Wakil Presiden (Setvapress) terkait rencana kunjungan kerja Gibran. Baca selengkapnya

IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 5,7 persen pada tahun 2029. Perkiraan ini jauh dari target pertumbuhan 8 persen yang dikehendaki Prabov. Baca selengkapnya

Gerakan Solidaritas Nasional akan diumumkan akhir pekan ini. Prabovo diindikasikan akan menjadi Ketua Dewan Pembina. Baca selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya untuk menyelesaikan arah kebijakan subsidi baru dalam dua minggu ke depan. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *