JAKARTA – Pemerintah tetap menjaga komitmen membantu warga yang membutuhkan melalui berbagai program bantuan masyarakat.

Bantuan ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi, meningkatkan akses pendidikan dan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Dengan adanya berbagai bantuan publik yang disalurkan pada bulan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan sepenuhnya bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok.

Berikut daftar subsidi pemerintah yang akan diberikan pada November 2024. 1. Program Keluarga Harapan (PKH) Program Keluarga Harapan (PHH) merupakan salah satu program utama pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup (KPM) keluarga penerima manfaat. Bantuan masyarakat ini diberikan setiap tahun dalam bentuk subsidi bersyarat yang dibagi menjadi empat bagian.

Pada bulan November 2024, pendistribusiannya akan memasuki tahap keempat, dengan rincian dukungan sebagai berikut:

– Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).

– Anak-anak (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).

– Sarjana/sederajat: Rp 225.000 per langkah (Rp 900.000 per tahun).

– Siswa SMP/Sederajat : Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000 per tahun).

– Pelajar SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000 per tahun).

– Dewasa di atas 70 tahun: Rp 600.000 per langkah (Rp 2.400.000 per tahun).

– Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per langkah (Rp2.400.000 per tahun).

Promosi dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN, serta kantor pos.

2. Program Indonesia Pintar (PIP) Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan hibah bagi siswa dari keluarga miskin untuk tetap mengenyam pendidikan. Program ini terintegrasi dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan diharapkan mampu menekan angka putus sekolah.

Proses pengembalian dana PIP adalah sebagai berikut:

• Pengumpulan dan seleksi informasi: Informasi siswa akan ditinjau untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan.

• Pendaftaran dan verifikasi: mahasiswa yang masuk akan diminta untuk mendaftar dan mengisi informasi pribadi. Jika disetujui, dana PIP akan langsung ditransfer ke rekening mahasiswa.

• Alokasi dana: dana dialokasikan sesuai jenjang studi, dan besaran alokasi PIP tahap ketiga, sebagai berikut:

– Sarjana/sederajat: Rp 450.000 per tahun.

– Siswa Madya/Sederajat : Rp 750.000 per tahun.

– Pelajar SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun.

Pendistribusiannya dilakukan melalui rekening mahasiswa yang terdaftar.

3. Hibah Langsung (BLT) Dana Desa Dana Desa BLT merupakan program bantuan sosial yang disalurkan langsung oleh pemerintah desa kepada warga yang membutuhkan di wilayahnya. Dukungan finansial ini diberikan untuk memastikan bahwa kelompok paling rentan menerima dukungan finansial tambahan.

Bonus: Rp 300.000 per bulan.

Pendistribusiannya dilakukan setiap bulan, termasuk November 2024, melalui perangkat kota atau lembaga terkait.

4. Bantuan Keuangan Sosial (BST) BST adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada keluarga miskin yang terdampak wabah COVID-19. Meski wabah sudah mereda, pemerintah tetap menyalurkan BST sebagai bantuan tambahan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bonus: Rp 300.000 per bulan.

Pada bulan November 2024, pembayaran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau bank Himbara.

5. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) BPNT atau Kartu Sembako adalah program bantuan yang tujuan praktiknya adalah untuk mendukung kebutuhan gizi keluarga dengan 25% status sosial ekonomi terendah di daerah tersebut. Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo non tunai sebesar Rp 200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk pembelian bahan pangan di e-Warong atau toko rekanan Bank Himbara.

Pada November 2024, BPNT memasuki tahap keenam dengan pemberian hibah sebesar Rp400.000 untuk periode November dan Desember. Pendistribusiannya dilakukan secara bertahap selama bulan ini.

Untuk mendapatkan hasil maksimal dari dukungan Anda, pastikan informasi Anda terdaftar dan Anda bekerja melalui saluran resmi pemerintah. Jangan lupakan berita terkini seputar penyaluran bantuan melalui jalur resmi pemerintah atau otoritas setempat.

MG/ Luh Felicia Sawetri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *