JAKARTA – Survei terbaru lembaga riset pasar TD Cowen menunjukkan total biaya produksi iPhone 16 Pro Max 256GB, termasuk komponen, perakitan, dan pengemasan hanya USD485 (sekitar 7,5 juta rupiah).

Angka tersebut menunjukkan USD 32 (sekitar Rp 496 ribu) atau 7% lebih mahal dibandingkan biaya produksi iPhone 15 Pro Max yang sebesar USD 453 (sekitar Rp 6,9 juta).

Komponen Termahal: Layar dan Kamera Komponen termahal di iPhone 16 Pro Max adalah layar dan modul kamera belakang yang masing-masing berharga $80 (kira-kira Rp 1,2 juta) atau 16% dari total biaya produksi.

“Kamera juga menjadi komponen dengan kenaikan biaya terbesar dibandingkan generasi sebelumnya dengan kenaikan sebesar USD 10 (sekitar Rp 155 ribu).”

Selain kamera, biaya memori dan penyimpanan juga meningkat sebesar USD 5 (kira-kira Rs 77 ribu) per komponen karena kenaikan biaya komponen lainnya.

Biaya produksi iPhone 16 standar iPhone 16 versi standar juga mengalami kenaikan biaya produksi sebesar USD 416 (sekitar Rp 6,4 juta), sedangkan iPhone 15 diproduksi dengan biaya USD 395 (sekitar Rp 6,1 juta).

Proyeksi produksi iPhone TD Cowen memperkirakan produksi iPhone akan mencapai 45 juta unit pada kuartal ketiga dan 80 juta unit pada kuartal keempat tahun 2024, dengan perkiraan 65 juta unit seri iPhone 16.

Meski harga produksi iPhone 16 Pro Max 256GB hanya Rp 7,5 juta, namun harga jualnya di pasaran jauh lebih tinggi. Hal ini menunjukkan Apple memperoleh margin keuntungan yang signifikan dari setiap unit iPhone yang terjual.

Namun angka tersebut hanya mencakup biaya produksi langsung dan belum termasuk biaya lain seperti penelitian dan pengembangan, distribusi, logistik, dan pemasaran.

Informasi mengenai biaya pembuatan iPhone 16 Pro Max 256GB ini memberikan gambaran menarik tentang rumitnya dan tingginya biaya pembuatan sebuah smartphone canggih.

Meski demikian, Apple tetap mampu mempertahankan margin keuntungan yang tinggi, menunjukkan kekuatan merek dan loyalitas konsumen terhadap produk Apple.

Belum jelas apakah iPhone 16 akan hadir di Indonesia atau kapan konsumen Indonesia akan menerima iPhone 16. Sebab, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemerintah masih melarang penjualan ke Apple. Produk terbarunya di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan pemerintah.

“Kami masih dalam proses mengurus sertifikat TKDN yang menjadi syarat impor ponsel,” kata Agus.

Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Harga Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, TKDN dihitung dengan tiga cara. Yakni, pembuatan atau rencana manufaktur produk dalam negeri, aplikasi atau pembangunan aplikasi dalam negeri, dan pengembangan inovasi dalam negeri.

Pemerintah masih menunggu tambahan investasi dari Apple untuk menyelesaikan proses perpanjangan sertifikasi TKDN. Apple baru-baru ini mendapat investasi sebesar Rp 1,48 triliun, di mana pemerintah memiliki komitmen investasi sebesar Rp 1,71 triliun. Oleh karena itu, masih terdapat kekurangan komitmen sebesar Rp 240 miliar.

Saat ini Apple sedang membangun fasilitas pendidikan Apple Developer Academy di BSD (Tangerang), Sidoarjo (Jawa Timur), dan Nongsa (Batam) serta Apple Developer Academy di Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *