TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK bentukan Presiden Joko Widodo tidak sah. Menurut dia, Jokowi tidak lagi mempunyai hak dan kewenangan untuk membentuk panitia bagi pimpinan KPK dan calon KPK yang sudah matang.

Lanjutnya, Prabowo Subianto sebagai presiden yang dilantik hari ini, Minggu, 20 Oktober 2024, harus mempunyai kewenangan membentuk panitia baru calon presiden dan calon KPK yang sudah matang.

Komisi itu sah hanya jika dibentuk oleh Pak Prabowo, sedangkan yang dibentuk oleh Jokowi tidak sah, ujarnya dalam keterangannya, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Ia menegaskan, jika Jokowi mengirimkan daftar nama hasil panitia seleksi yang dibentuknya ke DPR, ia akan meminta DPR mengarsipkan hasil panitia seleksi bentukan Jokowi. “Jika DPR menyetujui hasil Jokowi, maka saya akan menggugat PTUN dan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengisyaratkan akan mengirimkan surat kepada Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. Sehari setelah Prabowo dilantik sebagai presiden. Surat tersebut berisi permintaannya agar Prabowo membentuk panitia baru yang terdiri dari para pimpinan utama KPK dan calon-calon matang.

Dalam surat tersebut, Boyamin juga menyampaikan keinginannya untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. “Saya akan mendaftar sebagai calon Dewan Pengawas KPK setelah terbentuknya panitia Pak Prabowo,” ujarnya.

Diketahui, panitia seleksi menyetorkan sepuluh nama calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas KPK masing-masing periode 2024-2029 pada Selasa, 1 Oktober, kepada Presiden RI Joko Widodo. (Jokowi) ). 2024.

Presiden Jokowi juga mendesak daftar nama calon pemimpin dan calon Dewan Pengawas KPK 2024-2029 yang diserahkan kepada panitia seleksi. Penandatanganan dilakukan pada Senin 14 Oktober 2024.

Nama 10 pimpinan utama KPK adalah Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih; Djoko Poerwanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati; Johannis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan Setyo Budiyanto.

Sedangkan 10 nama calon Dewas KPK adalah Benny Jozua Mamoto; Chisca Mirawati; Elly Fariani; Gusrizal; Hamdi Hassyarbaini; Heru Kresna Reza; Iskandar Mz; Mirwaiz; Penangguhan; dan Wisnu Baroto.

Presiden Joko Widodo menyerahkan surat presiden atau kejutan ke DPR pada 15 Oktober 2024. “Presiden sudah menandatangani kejutan untuk calon pimpinan dan calon Dewas KPK. Kejutan itu tertanggal 15 Oktober 2024,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana , Selasa 15 Oktober 2024.

Pilihan Editor: Boyamin Saiman Sebut Beberapa Calon Menteri Prabowo yang Diduga Terlibat Korupsi

Jokowi mengaku belum mengetahui soal terpilihnya menantunya Bobby Nasution atas Edy Rahmayadi dalam survei Litbang Kompas Pilkada Sumut. Baca selengkapnya

Fraksi PKS DPR menyatakan Israel tidak pantas duduk sejajar dengan anggota PBB lainnya. Baca selengkapnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik pada 2025. Baca selengkapnya

Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono mengaku mendapat perintah khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan transformasi Bulog. Baca selengkapnya

Menurut Adi Prayitno, pertemuan Ahmad Luthfi dengan Presiden Prabowo untuk meningkatkan elektabilitas pada pilkada di Jawa Tengah. Baca selengkapnya

Unit Layanan Gini ini akan menjadi sumber produk lokal untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis. Baca selengkapnya

Rencana pertemuan antara Prabowo dan Megawati mencuat jelang pelantikan Prabowo sebagai presiden pada 20 Oktober 2024. Baca selengkapnya

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan keringanan utang macet yang diteken Presiden Prabowo tidak ditujukan untuk seluruh petani, nelayan, dan UMKM. Baca selengkapnya

AMPHURI yakin Arab Saudi akan mengabulkannya jika Prabowo meminta kuota haji lebih banyak untuk Indonesia. Baca selengkapnya

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan sikap Presiden Prabowo Subianto kuat dalam menghilangkan perjudian online. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *