TEMPO.CO, Jakarta – Ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia berencana mogok kerja pada 24-31 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan upah minimum pada 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ini adalah perjuangan untuk kehidupan yang layak. Kami menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025,” kata Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Ketua KSPI Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurut Said Iqbal, tuntutan tersebut juga mencakup penarikan klaster ketenagakerjaan dan klaster terkait petani dalam UU Cipta Kerja. Ia menilai peraturan tersebut membuka jalan bagi fleksibilitas ketenagakerjaan, yang merugikan dan berdampak pada hak-hak dasar pekerja.
“UU Cipta Kerja khususnya di bidang ketenagakerjaan telah mencapai hak-hak pekerja yang perlu dilindungi. Kami menuntut Mahkamah Konstitusi menyetujui uji substantif yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam memutus perkara ini,” kata Said Iqbal.
Rangkaian aksi tersebut akan dimulai di Jakarta dan akan berlanjut secara serentak atau gelombang di berbagai wilayah seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, serta wilayah di Pulau Jawa antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
“Selama tujuh hari, suara buruh akan bergema dari satu kota ke kota lain dan menyuarakan tuntutan kami,” kata Iqbal.
Iqbal menegaskan, jika pemerintah tetap menetapkan kenaikan upah minimum kurang dari 8 persen atau bahkan di bawah angka inflasi pada 1 November 2024, dan jika putusan MK menguatkan UU Ketenagakerjaan, maka akan merugikan pekerja. , Partai Buruh dan KSPI akan menggelar mogok nasional pada November 2024. Aksi mogok ini diperkirakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
“Pemogokan nasional adalah langkah terakhir kami, dan kami berharap pemerintah mendengarkan sebelum hal itu terjadi. Jika kebijakan tetap berpihak pada buruh, kami tidak akan tinggal diam. Pemogokan ini merupakan langkah tegas kami dalam memperjuangkan hak-hak buruh dalam perjuangan ini. Lagi-lagi kalau kenaikan upah di bawah inflasi dan putusan MK merugikan buruh, kata Said Iqbal.
Pilihan Redaksi: Tribut untuk Jokowi, Zulhas: Sedikit yang melihat ada yang salah
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan pesangon. Di bawah ini adalah ketentuannya. Baca selengkapnya
Abdul Qohar Affandi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), hadir. Baca selengkapnya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierly mengatakan pemerintah akan fokus terlebih dahulu pada upah minimum sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja. Baca selengkapnya
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan rencana mogok nasional buruh pada 19 November. Baca selengkapnya
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar Airlangga Hartarto dipecat dari jabatan Menteri Koordinator Perekonomian jika membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja yang tidak sah. menghormati (UU-Ciptaker). Baca selengkapnya
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menaati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan UMP 2025 Baca selengkapnya
Menteri Hukum Andi Agtas akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja. Baca selengkapnya
Airlangga Hartarto menggelar rapat koordinasi terbatas dengan tujuh menteri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Apa hasilnya? Baca selengkapnya
Badai PHK terus terjadi dan jumlah karyawan yang terkena PHK mencapai 59.796 orang pada Oktober 2024. Berikut tips menghadapi PHK. Baca selengkapnya
Partai Konservatif Inggris memilih perempuan kulit hitam sebagai ketua setelah kemenangan besar di bawah kepemimpinan Rishi Sunak dalam pemilu Juli lalu. Baca selengkapnya