JAKARTA – BYD M6 merupakan mobil listrik berjenis MPV (Multi Purpose Vehicle) yang menawarkan kabin lapang, fungsi canggih, dan efisiensi tinggi. Mobil ini sangat cocok bagi keluarga modern yang menginginkan kendaraan ramah lingkungan dengan kenyamanan dan teknologi terkini.
Spesifikasi BYD M6- Dimensi: Panjang 4.710 mm, Lebar 1.810 mm, Tinggi 1.690 mm, Jarak Roda 2.800 mm.
– Kapasitas: 7 penumpang.
– Baterai: Lithium Iron Phosphate (LFP) “Baterai Pisau”
– Varian standar: 55,4 kWh (kisaran NEDC 420 km)
– Varian Unggul dan Kapten Unggul: 71,8 kWh (jarak 530 km NEDC)
– Motor listrik: motor sinkron magnet permanen AC
– Daya : 120 kW (standar) dan 150 kW (Kapten Tinggi dan Tinggi)
– Torsi : 310 Nm
– Kecepatan maksimum: 180 km/jam
– Penggerak: roda depan
– Transmisi : Otomatis
– Suspensi: MacPherson strut depan, multi-link independen di belakang
– Rem: cakram berventilasi di depan, cakram di belakang
– Fitur keselamatan: Dual Airbag, ABS, EBD, ESP, Hill-Start Assist Control, Rem Parkir Elektronik, Sistem Pemantauan Tekanan Ban.
Fitur Lanjutan BYD M6- Sistem Infotainment: Layar sentuh 10,1 inci dengan konektivitas Bluetooth, navigasi, dan dukungan ponsel cerdas.
– Panel instrumen digital: Menampilkan informasi penting seperti kecepatan, jarak tempuh, dan status baterai.
– Keyless entry and start: memudahkan untuk masuk dan mengoperasikan mobil tanpa kunci fisik.
– Kursi elektrik: kursi pengemudi dengan penyetelan elektrik untuk kenyamanan optimal.
– Sunroof: Menambah kesan mewah dan lapang pada kabin.
– Sistem pengisian cepat: mendukung pengisian cepat DC (10-80% dalam 40 menit untuk varian standar).
– BYD M6 memiliki tiga pilihan varian. Yaitu harga Standard 7 Seater Rp 379 juta, harga Superior 7 Seater Rp 419 juta, dan harga Superior 6 Seater Rp 429 juta.
Biaya pajak BYD M6 Salah satu keunggulan mobil listrik adalah biaya pajak yang rendah. Perkiraan biaya pajak BYD M6 di Jakarta adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut rincian pajak tahunan BYD M6 pada tahun pertama: – PKB: Rp 0
– BBNKB : Rp 0
– SWDKLLJ : Rp 143.000
– Pembayaran STNK : Rp 200.000
– Penyaluran TNKB : Rp 100.000
– Jumlah : Rp 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), STNK, dan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (TNKB).