TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah berencana melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti solar dan pertalite. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi harus menggunakan kode QR atau barcode dari Pertamina. Untuk itu simak cara registrasi barcode pertamina dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Mendaftar untuk mendapatkan barcode Pertamina merupakan salah satu langkah untuk mengikuti Program Konten Berkualitas. Tujuan Program Isi Tepat Guna adalah memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan menciptakan penghematan efisiensi. Hal ini akan diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penggunaan kode QR atau barcode dari Pertamina menjadi bukti bahwa pemilik dan kendaraan yang didaftarkan berhak membeli BBM bersubsidi. Jika masyarakat tidak bisa menunjukkan kode QR ini, maka mereka tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar bersubsidi saat aturan ini diterapkan.
Namun cara ini hanya berlaku pada kendaraan roda empat (mobil). Lantas, bagaimana cara daftar barcode Pertamina untuk membeli BBM bersubsidi? Berikut informasinya. Syarat registrasi barcode subsidi pertamina
Sebelum melakukan registrasi barcode pertamina, ada beberapa syarat berkas yang harus disiapkan pengguna. Berikut syarat berkas pendaftaran barcode pertamina: Foto KTP, foto diri jelas tanpa memakai hiasan apapun di wajah. Gambaran jelas nomor STNK. Bagi pengguna yang tidak memiliki kendaraan, diperlukan surat rekomendasi dari instansi terkait. Cara registrasi barcode pertamina
Berikut langkah-langkah pendaftaran subsidi MyPertamina terkait melalui website: Siapkan semua dokumen yang diperlukan. Akses ke situs subsiditepat.mypertamina.id Centang kotak yang menunjukkan Anda memahami persyaratan. kemudian cek email yang anda daftarkan, atau periksa status pendaftaran sewaktu-waktu di situs. Jika sudah terkonfirmasi, download QR code dan simpan untuk digunakan saat anda bertransaksi di SPBU Pertamina Aplikasi MyPertamina Download aplikasi MyPertamina Daftar dengan mengisi data lengkap seperti nama, nomor telepon, tanggal lahir, dan PIN transaksi. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan gunakan nomor telepon dan PIN yang dibuat.
Pilihan Redaksi: Pertamina Pangkas Harga Pertamax, Bagaimana dengan Shell dan Vivo?
Pertamina bertujuan untuk mengurangi emisi gas metana, yang merupakan Gas Rumah Kaca (GRK) utama serta CO2. Baca selengkapnya
PFpreneur melatih lebih dari 4000 wirausaha perempuan atau perempuan wirausaha yang bekerja di tiga jenis usaha yaitu kerajinan, fashion, dan memasak. Baca selengkapnya
Kasus korupsi Petral, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019. Baca selengkapnya
Mantan pegawai Rina Pertiwi menerima suap sebesar Rp 1 miliar untuk memudahkan pembayaran ganti rugi pembelian tanah oleh Pertamina. Baca selengkapnya
Komite Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan adanya penandatanganan risalah rapat direksi Pertamina terkait masalah pasokan LNG. Baca selengkapnya
Law Agwan merupakan pengusaha asal Cilacap yang diduga berperan besar dalam kasus mafia solar di Kupang, NTT. Rudy Soik mempelajarinya sebelum PTDH. Baca selengkapnya
Pengusaha Law Agwan diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diusut Rudy Soik. Baca selengkapnya
Berita bisnis terpopuler pada Kamis 31 Oktober 2024 bermula dari perdebatan antara harapan Prabowo melindungi Pertamina dan penyidikan Kejaksaan Agung. Baca selengkapnya
Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito, Presiden Prabowo Subianto mengatakan negara membutuhkan PLN dan Pertamina yang kuat. Baca selengkapnya
DEB yang dikembangkan Pertamina menggunakan energi bersih yang diperoleh dari energi surya, mikrohidro, dan biogas. Baca selengkapnya