JAKARTA – Cara perpanjangan kartu SIM online di tahun 2024 penting untuk dipahami. Untuk itu, akan memudahkan aktivitas pengguna. Mereka tidak perlu repot datang dan mengurusnya sendiri.

Pastikan terlebih dahulu SIM lama Anda masih berlaku. Jika masa berlakunya telah habis, Anda harus mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas.

Kartu SIM dapat diperpanjang secara online dari mana saja selama Anda memiliki koneksi internet dan smartphone.

Berikut cara terbaru perpanjangan kartu SIM online di tahun 2024:

1. Download dan registrasi aplikasi Digital Korlantas POLRI – Download aplikasi “Digital Korlantas POLRI” di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

– Daftar akun dengan memasukkan nomor NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan alamat email aktif.

– Verifikasi akun melalui email yang dikirim.

2. Lengkapi profil Anda dan siapkan dokumen – Lengkapi profil Anda di aplikasi dengan data diri, foto KTP, dan foto SIM.

– Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital: e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, foto yang ditandatangani di atas kertas putih, foto paspor dengan latar belakang biru, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat keterangan lulus tes psikologi.

3. Mengikuti tes kesehatan dan psikologi.

Tes psikologi dapat dilakukan melalui aplikasi e-PPsi (app.eppsi.id).

4. Ajukan Perpanjangan SIM – Buka aplikasi Lalu Lintas Korps Digital POLRI, pilih menu “SIM”, lalu pilih “Ekstensi SIM”.

– Unduh semua dokumen yang telah disiapkan.

– Temukan Satpas Anda (Modul Manajemen SIM) untuk menerima kartu SIM Anda.

5. Lakukan pembayaran – Setelah pesanan disetujui, lakukan pembayaran menggunakan metode yang tersedia di aplikasi (BRIVA, transfer bank, dll).

– Simpan bukti pembayaran.

6. Pengiriman kartu SIM – Kartu SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat Anda melalui layanan pengiriman yang dipilih.

– Anda dapat melacak status pengiriman kartu SIM di aplikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *