JAKARTA – Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemenakar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Libur Pegawai/Pegawai pada Pemilihan Umum dan Hari Pemungutan Suara Gubernur, Bupati, dan Wakil Walikota.
Melalui Undang-undang ini, pekerja yang mengikuti Hari Pemungutan Suara Provinsi pada tanggal 27 November 2024 berhak mendapatkan tambahan upah dan hak-hak lain yang biasa diperoleh pekerja/pegawai.
“Pegawai/pegawai yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak memperoleh upah tambahan dan hak-hak lain yang biasa diterima oleh pegawai/pegawai yang bekerja pada hari libur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan undang-undang,” bunyi SE tersebut, Selasa. (26/11/1024)
Dalam SE tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila perusahaan tidak dapat menghentikan pekerjaannya untuk beberapa waktu, maka perusahaan harus menata bidang distribusi dan tenaga kerja
“Pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pekerja/pegawai untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pekerja/pegawai harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur jam kerja agar pekerja/pegawai tetap dapat menggunakan hak pilihnya. kekuasaan. Hak untuk memilih SE aja.