JAKARTA – Anda berencana menjual sepeda motor atau mobil? Jika kendaraan dijual, segera bertindak demi keamanan dan penghematan. Setelah menyelesaikan transaksi, Anda harus mendaftarkan penjualan kendaraan, ingat tidak diblokir.

Pelajari perbedaan antara mendaftar dan memblokir kendaraan agar Anda tidak salah mengambil keputusan. Sebab ternyata masih banyak pengemudi yang belum memahami sepenuhnya perbedaan pendaftaran dan pemblokiran penjualan kendaraan bermotor.

Agar tidak bingung, jelas kedua istilah ini (pendaftaran dan pemblokiran) masih berkaitan dengan status dan kepemilikan kendaraan, namun memiliki kegunaan dan tata cara yang berbeda. Nah berikut penjelasannya untuk lebih memahami perbedaan keduanya:

Apa itu blok motor?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, pemblokiran kendaraan bermotor merupakan upaya yang dilakukan kepolisian, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui unit penegak Regident Ranmor, untuk mengamankan penandaan pada informasi STNK tertentu.

“Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap kepemilikan atau status pengoperasian kendaraan tersebut. “Berdasarkan peraturan polisi no. 7 Tahun 2021, pemblokiran ada dua jenis, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK,” kata Morris.

Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk:

• Mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya.

• Penegakan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam proses pidana atau hukum lainnya.

• Melindungi kepentingan kreditor seperti pemberi pinjaman mobil.

Pemblokiran data STNK dilakukan untuk:

• Menonaktifkan proses verifikasi dan perpanjangan STNK atau penggantian STNK.

• Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Pelaporan penjualan kendaraan bermotor

Sementara itu, pelaporan penjualan kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur 185 Tahun 2016 merupakan langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya kepada pihak ketiga atau langsung.

“Langkah ini penting karena dengan mengumumkan penjualan kendaraan, pemilik akan terhindar dari pajak progresif atas pembelian kendaraan baru, serta masalah di kemudian hari,” kata Morris.

Wajib Pajak yang belum atau belum melaporkan pelepasan atau pengalihan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dapat meminta data kepemilikan kendaraan bermotor kepada unit pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor gabungan SAMSAT sebelum melakukan pendaftaran.

Selain itu, untuk kemudahan pelayanan, laporan penjualan kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website taxonline.jakarta.go.id tanpa harus datang ke SAMSAT! Berikut prosedurnya https://bapenda.jakarta.go.id/article/lapor-jual-kendaraan-bermotor

Morris mengatakan, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, sedangkan penjualan kendaraan dilaporkan oleh pemilik kendaraan setelah ia menjual kendaraannya kepada Pemprov DKI melalui Bapenda DKI.

Pemblokiran kendaraan bermotor dan pelaporan penjualan kendaraan mempunyai implikasi yang signifikan bagi pemilik kendaraan bermotor khususnya di wilayah DKI Jakarta. Lebih lanjut, langkah ini merupakan bagian dari regulasi yang berupaya mengatur status dan kepemilikan kendaraan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di wilayah tersebut. masyarakat,” katanya.

Kami segera memperhatikan dan menerapkan tata cara pemblokiran dan pelaporan penjualan kendaraan dengan benar. Dengan cara ini, kami tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi sebagai pemilik kendaraan dalam membangun lingkungan yang lebih tertib dalam hal regulasi dan administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *