TEMPO.CO, Tangerang – Dugaan pencabulan dan pencabulan terhadap puluhan anak di Panti Asuhan Darussalam Annoor di Kunsiran Indah, Kecamatan Penang, Kota Tangerang menggemparkan publik.
Para korban memutuskan untuk bersatu dan memberanikan diri untuk bersuara mengenai kejahatan yang diduga dilakukan oleh direktur yayasan dan pengurus panti asuhan tersebut. “Alumni yang sudah tidak terikat lagi dengan panti asuhan bersatu dan sepakat untuk menghentikan perilaku tidak etis yang dilakukan pengurus dan pengurus yayasan,” kata korban Dean Desvi pada Senin, 7 Oktober 2024 kepada Tempo.
Dean menuturkan, awalnya mendapat informasi dari salah satu mantan siswa panti asuhan yang meminta untuk tidak disebutkan namanya. Dalam pesan tersebut, pelapor meminta Deen, teman dekat Sudirman, salah satu ibu angkat sekaligus Ketua Yayasan Darussalam Annuar, berhenti melakukan pelecehan dan penganiayaan terhadap anak-anak panti asuhan. “Tolong hentikan, pelecehan itu sudah berlangsung bertahun-tahun, sampai kapan ini akan berlanjut?” kata seorang sumber yang tidak diketahui identitasnya. Dean awalnya tidak percaya karena Sudirman adalah sahabat dan pendampingnya sejak kecil. “Saya bilang ke laki-laki itu, jangan fitnah karena tidak ada buktinya,” ujarnya. Namun reporter tersebut berhasil meyakinkan sang direktur dan akhirnya bertemu dengan lima mantan siswa panti asuhan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menunjukkan sikap terbuka. Mantan santri di panti asuhan tersebut mengungkapkan, mereka menjadi korban pelecehan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Sudirman dan dua pengasuhnya, Yandi (alias Alif) dan Yusuf Bakhtiar.
Dean menuturkan, mereka semakin marah dan tidak terima saat mengetahui adik-adiknya di panti asuhan masih menderita. “Mereka berkorban untuk membiarkan mereka mengalami hal ini sampai adik-adik mereka mengalami hal yang sama,” katanya, “tetapi kenyataannya semua anak di panti asuhan mengalami hal yang sama.”
Dari situlah para mantan mahasiswa tersebut sepakat untuk melapor ke Sudirman dan kawan-kawan. Mereka mengumpulkan para korban yang meninggalkan panti asuhan satu per satu sebelum melaporkan kejahatan tersebut ke polisi. Salah satunya adalah R, 16 tahun.
Kisah R yang dianiaya selama bertahun-tahun
Tempo R, remaja asal Bandung, Jawa Barat, mengaku mengalami pelecehan, pelecehan, dan kekerasan seksual di tangan pimpinan dan pengasuh panti asuhan selama delapan tahun. “Saya harus memuaskan nafsu (seksual) mereka, itu sudah berkali-kali terjadi,” ujarnya, Minggu, 6 Oktober 2024.
R mengaku pernah dicabuli sejak 2016 hingga 2023. R mengatakan Sudirman, Yandi Alif dan Yusuf bergantian menganiayanya. “Suatu hari Alif yang meminta pelayanan (oral sex) dan sodomi, keesokan harinya Yousef dan lusanya Abi (sapaan anak Sudirman),” R .
R menuturkan, tak hanya dirinya yang mengalami pelecehan seksual, puluhan anak di atas usia 20 tahun yang tinggal di panti asuhan juga mengalami pelecehan seksual. “Saat saya tinggal di panti asuhan itu pada tahun 2016 hingga 2023, ada 25 anak di sana, dan mereka semua dianiaya dan disodomi sama seperti saya,” kata R.
R dan teman-temannya tidak bisa menolak permintaan orang tua angkatnya yang juga mereka anggap sebagai guru.
Menurut R, para pengasuhnya menggunakan berbagai cara untuk melampiaskan nafsu korupnya. Dari meminta Anda membersihkan kamar, mengajak keluar, hingga melakukan pengabdian masyarakat. “Suatu ketika ketika mereka diminta keluar dari panti asuhan, saya diminta untuk melayani mereka di dalam mobil dan di SPBU,” kata R.
Saat R berumur 9 tahun, ia masuk panti asuhan karena orangtuanya bercerai. Selama di panti asuhan, R diminta berhenti sekolah. “Saat saya kelas dua, saya tidak diperbolehkan bersekolah dengan yayasan saya,” katanya.
11 anak panti asuhan melapor ke polisi
Dekan Desvi mengatakan, timnya berhasil mengevakuasi 11 anak tersangka pelecehan dan kekerasan seksual dari panti asuhan. Kesebelas anak tersebut, bersama Dean dan suaminya Ahmed Farabi, melaporkan kejahatan tersebut ke polisi. “Permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang,” kata Dean.
Dean memperkirakan jumlah korban akan bertambah karena pihaknya saat ini masih melakukan pendataan dan masih menerima laporan dari pihak lain.
Polisi menangkap Sudirman, 49, dan mendakwanya; Yusuf Baktiyar, 30, sebagai tersangka. Yandy masih buron. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 76E dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.
Rekomendasi Redaksi: Rizieq Shihab Sus Jokowi: Agenda Rapat Pertama Hari Ini
Menteri Sosial Sayfullah Yusuf mengatakan, data Kemensos masih mencatat banyak LKS, termasuk panti asuhan, yang tidak memenuhi syarat. Baca selengkapnya
Polisi menemukan lebih dari tiga video pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa korban. Baca selengkapnya
Menteri Sosial Saifullah Yusuf akan mewajibkan seluruh LKS berbadan hukum untuk memudahkan pengawasan dan mencegah terulangnya kasus pencabulan terhadap anak asuh. Baca selengkapnya
Polisi masih mencari Annur Yandi Supriyadi, 29, pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam. Baca selengkapnya
“Konsultasi Nasional” ini merupakan tindak lanjut dari upaya Menteri Sosial Guess dalam mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Baca selengkapnya
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Panti Asuhan Darussalam Annuor bukan berbadan hukum.
Dua terduga pelaku kekerasan menjalani tes psikologi untuk mengungkap niat dan kondisi mental pelaku pencabulan anak asuh di panti asuhan. Baca selengkapnya
CIA membagikan hasil penyelidikan internal mengenai seks di tempat kerja kepada CNN, dan hasilnya mengejutkan. Baca selengkapnya
Polisi kini tengah mendalami dua tersangka dugaan pencabulan anak di panti asuhan untuk mengetahui psikologi, motif, dan alasan melakukan kekerasan seksual. Baca selengkapnya
Sejumlah mahasiswa menggerebek Polres Depok untuk mendesak transparansi pengusutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan anggota Polres Depok. Baca selengkapnya