JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada tahun 2025.

Kata Ascolani usai menggelar konferensi pers hasil tindakan Unit Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Bidang Bea dan Cukai di Bandara Sukarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (29/11/2024).

“Gelombang cukai rokok 2025 tidak naik, HJE (harga jual eceran) ditetapkan akhir bulan ini (November), hanya harga jual eceran saja, tapi pita cukai tidak naik,” kata Ascolani.

Menurut dia, keputusan pengumuman kenaikan harga eceran rokok akan diputuskan dalam waktu dekat. Tujuannya, agar pemerintah segera mengambil keputusan mengenai prakiraan harga rokok eceran terkini tahun 2025 pada akhir November 2024.

“Kami belum tahu (berapa kenaikan HJE), kita tunggu pengumumannya. Insya Allah bulan ini kita tunggu pengumuman dan keputusannya, makanya harga ecerannya akan kita sesuaikan,” lanjutnya.

Keputusan tidak menaikkan tarif cukai rokok dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain stabilitas perekonomian, daya beli masyarakat, dan keberlangsungan industri tembakau nasional.

Menurut data Kementerian Keuangan, kontribusi cukai rokok terhadap pendapatan negara akan mencapai 220 triliun rupiah pada tahun 2024, atau sekitar 10% dari total pendapatan negara. Pemerintah optimistis target penerimaan pada tahun 2025 dapat tercapai tanpa kenaikan tarif cukai, berkat pengawasan yang lebih ketat dan pemberantasan rokok ilegal.

Baca juga: Kebijakan Tarif Rokok Perlu Keseimbangan

Sekadar informasi, pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10% pada tahun 2024. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022.

Pada tahun 2024, HJE berubah untuk rokok yaitu sigaret kretek mesin (SKM) dengan harga HJE minimal Rp 1.200 per bungkus. Rokok Putih Olahan (SPM), HJE minimal Rp 1300 per batang. Sigaret kretek tangan (SKT) minimal Rp 800 per bungkus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *