TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi antikorupsi (OTT) atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan. Meski tak ditangkap dalam OTT ini, KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka.

“Dalam konstruksi kasusnya, para terdakwa didakwa menyiapkan pemenang paket proyek,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Minggu, 8 Oktober 2024.

Tiga proyek pembangunan diduga bodong dengan total 64 miliar. Pembangunan Stadion Sepak Bola Kawasan Olahraga Terpadu Provinsi Kalsel Nilai Pekerjaan Rp 23 Miliar, Pembangunan Samsat Terpadu Nilai Pekerjaan Rp 22 Miliar Telah Selesai, Struktur Kolam Renang . Kolam renang di kawasan olahraga campuran provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai karya Rp 9 miliar.

Dari OTT di Banjabaru, KPK menetapkan tujuh tersangka, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR), Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Pekerjaan Umum Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Kepala Urusan Perumahan Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean; Pemilik Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan dua pihak independen, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AN). Total yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini adalah Rp 12,11 miliar dan 500 USD serta dokumen lainnya.

Saat ini ketujuh orang tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK gedung C1. Penahanannya akan berlangsung selama 20 hari terhitung tanggal 7 – 26 Oktober 2024. Tessa mengatakan, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menuduhnya sebagai Paman Birin

Tessa menambahkan, cara yang dilakukan para tersangka ini adalah dengan menawarkan Self-Scheduled Pricing (HPS), kemudian memanipulasi proses seleksi e-katalog yaitu konsultan perencanaan hubungan. Mereka, menurut Tessa, juga mengerjakan pengerjaan proyek sebelum masa kontrak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melarang Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri. Gubernur Kalsel dilarang keluar negeri sejak 7 Oktober 2024, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pemaparannya kepada media, Minggu, 8 Oktober 2024 mengatakan, OTT bermula saat timnya mendapat informasi mengenai pengurusan tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel. . “Untuk paket pekerjaan banyak yang penataan (persiapannya) pemasoknya dilakukan sebelum e-procurement dilakukan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK.

Ghufron mengatakan, Ahmad Solhan menginstruksikan Yulianti Erlynah untuk memastikan hanya perusahaan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang bisa mengajukan penawaran di e-book tersebut. Sebagai imbalannya, Sugeng dan Andi membayar 2,5 persen kepada PPK dan 5 persen kepada Sahbirin Noor.

Perkenalan Sahbirin Noor yang merupakan paman dari Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam ditunjukkan dengan sebuah kotak karton berwarna kuning bergambar wajah Paman Birin dengan uang logam pecahan 800 juta dari tangan Ahmad, dan dua lembar kertas kecil berwarna kuning dengan gambar kata-kata “Paman Logistik: 200 juta, Uang Muka: 100 juta, BPK Logistik: 0,5 persen.”

Atas perbuatannya, lima orang terdakwa, SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B UU No. . Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor.

Sedangkan dua lainnya, YUD dan AND berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b, dalam Pasal 13 UU No. UU No.

Pilihan Editor: Meski bepergian ke luar negeri dan diancam menjadi DPO, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

IM57+ Institute merespons janji Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menyelesaikan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Baca selengkapnya

Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Baca selengkapnya

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Dari OTT di Banjabaru, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus pembiayaan proyek di Kalsel, termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Baca selengkapnya

Tessa mengatakan, KPK meyakini keputusan tersangka Sahbirin Noor sah. Baca selengkapnya

Dia mengatakan, sidang terhadap Alexander Marwata yang seharusnya digelar hari ini, namun terpaksa ditunda. Baca selengkapnya

Sahbirin Noor atau Monni Birin mempertanyakan keabsahan putusan KPK soal kewenangan pemakzulan. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan berkala terhadap lembaga pemasyarakatan untuk mencegah pungutan liar dan pelanggaran lainnya. Baca selengkapnya

Sahbirin Noor atau Monni Birin diadili sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan Sahbirin telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca selengkapnya

Menurut Praswad, lemahnya kontrol etik di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di kemudian hari. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *