JAKARTA – Direktur Pengembangan Bisnis PT. Timah Bangka Halus, (RBT) Reza Andriansyah divonis Pengadilan Tipikor 5 tahun penjara karena korupsi sistem tata niaga komoditas timah. Reza juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp 750 juta.

Menurut Majelis Hakim, Reza terbukti secara sah dan sahih melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 18, Pasal 2, Bagian 1 KUHP tentang Tipikor dan Pasal 55, Bagian 1 KUHP. . KUHP.

“Menghukum terdakwa 5 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah sampai dengan 3 bulan penjara,” kata Ketua Hakim Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Diketahui, putusan ini lebih rendah dibandingkan permintaan jaksa. Dalam bandingnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Menuntut terdakwa Reza Andriansyah dengan hukuman penjara delapan tahun, kata jaksa penuntut umum, Senin, 9 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *