JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie (HL), tersangka ke-22 kasus dugaan korupsi terkait skema perdagangan produk timah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk (IUP) tahun 2015-2022. periode. Hendry Lie langsung dipenjara selama 20 hari berikutnya.
Hendry Lie ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 18 November 2024, setelah dikabarkan sedang berada di luar negeri.
Kejaksaan Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama penyidik Jampidus, Jamintel, dan pihak kejaksaan KBRI Singapura. Penangkapan dilakukan setelah Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak Maret 2024 dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang diajukan jaksa.
“Tersangka HL kami tangkap pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Harli Siregar seperti dikutip, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan ini berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang diterbitkan pada 18 November 2024. Sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dalam kasus ini, namun yang bersangkutan tidak muncul.
Setelah itu, kejaksaan mencekal Hendry Lie pada Maret 2024 dan mencabut paspornya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024, meski tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. “Pada tanggal 18 November 2024, HL akhirnya ditangkap saat kembali ke Indonesia dari Singapura,” jelasnya.
Saat ini Hendry Lie diperiksa sebagai tersangka di Gedung Menara Kartika Kejaksaan. Ia pun ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai surat perintah penahanan nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
Harli Siregar mengatakan, Hendry Lie merupakan pemilik sebenarnya dari PT TIN yang aktif menjalin kerja sama penyewaan alat pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. PT TIN menerima bijih timah dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja didirikan sebagai perusahaan penerima bijih timah dari kegiatan penambangan.
Hendry Lie kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juga. sebagaimana Pasal 55.1 KUHP.