TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya tahun 2020-2023.
Hal itu dibenarkan Syarief Sulaeman Nahdi, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan DKI. Ada tambahan tersangka, kata Syarief di Gedung Kejaksaan DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2024.
Keputusan ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024, tertanggal 30/10/2024. Diduga berinisial BPE yang menjabat sebagai Chief Financial Officer dan Account Officer Indofarma pada tahun 2020, ia diduga ikut serta dalam aksi melawan hukum tersebut bersama tiga petinggi perusahaan lainnya. Beliau juga pernah menjabat sebagai manajer akuntansi dan keuangan anak perusahaan Indofarma, PT Indofarma Global Medika (PT IGM) pada tahun 2022-2023.
Sebelumnya, Kejaksaan DKI telah menangkap tiga petinggi Indofarma dalam kasus yang sama. Mereka adalah CEO AP Indofarma periode 2019-2023; GSR PT sebagai Direktur IGM 2020-2023; dan CSY sebagai CFO PT IGM periode 2019-2021.
Syarief menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian keempat tersangka. Kerugian negara pasti ada dalam perhitungan, ujarnya. Berdasarkan perhitungan saat ini, Syarief mengatakan kerugian diperkirakan melebihi 300 miliar rupiah.
Syahron Hasibuan, Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejaksaan DKI, mengungkapkan para tersangka korupsi PT Indofarma diduga menggunakan dana PT IGM tanpa alasan. Mereka kemudian menginvestasikan dananya dalam deposito atas nama perorangan.
Selain memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan gambaran positif terhadap situasi keuangan dan kinerja PT Indofarma dan PT IGM, jelas Syahron dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat.
Tersangka BPE dijerat pasal 2, pasal 1, pasal 3, dan pasal 9. Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, berkaitan dengan perubahan yang dilakukan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55, Pasal 1, 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hingga 30 Oktober, tersangka BPE ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Cipinang dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Pilihan Editor: Kisah saksi mata menunjukkan pemukulan besar-besaran terhadap sopir truk yang ugal-ugalan di Tangerang.
Kejaksaan DKI menetapkan empat tersangka korupsi PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya tahun 2020-2023. Baca selengkapnya
Mandiri Ahmad Taufik, Pimpinan PT Permana Putra ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 1 November 2024. Baca selengkapnya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan rencana kebangkitan PT Indofarma (Persero) Tbk yang saat ini tengah menghadapi kendala keuangan. Baca selengkapnya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memimpikan Indofarma bisa menjadi produsen obat herbal terkemuka. Baca selengkapnya
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur. Baca selengkapnya
Dalam kasus korupsi Petrali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT PES Bambang Irianto sebagai tersangka sejak 2019. Baca keseluruhannya
Selain tiga pengemudi Sahbir Noor, KPK juga memanggil 14 orang saksi lainnya. Baca selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan pemalsuan tanda tangan dalam risalah rapat dewan direksi Pertamina dalam kasus pengadaan LNG. Baca selengkapnya
Baleg masih mendalami penggunaan perintah penyitaan dalam UU Perampasan Aset. Doli mengatakan, kata yang digunakan di UNCAC adalah pemulihan. Baca selengkapnya
Kejaksaan DKI Jakarta menangkap mantan Sekretaris PN Jaktim atas dugaan suap pelaksanaan uang ratusan miliar dari PT Pertami. Baca selengkapnya