TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi penanganan sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah kantor KLHK di Gedung Manggala pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Sumber Tempo mengatakan, penyidikan dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan perusahaan kelapa sawit yang melakukan proses pemutihan sebagaimana diatur dalam Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 110A Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan bisnis sebelum berlakunya Undang-Undang Ketenagakerjaan diberikan pengecualian dari pengapuran atau legalisasi jika mereka memenuhi persyaratan pada bulan November 2023. Jika gagal melakukannya, mereka akan dikenakan sanksi sanksi administratif. Sanksi administratif berupa pencabutan izin atau denda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan informasi yang diperoleh Tempo. Namun, dia menggambarkan berita perusahaan tersebut sebagai berita publik.

“Iya, dari pemberitaan publik, pemberitaan publik itu siapa,” kata Harli Siregar saat ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 15 Oktober 2024.

“Berita korporasi itu bagian dari berita publik, kami kategorikan semua sebagai berita publik,” ujarnya.

Menurut sumber Tempo, laporan perusahaan tersebut sudah masuk ke kejaksaan pada minggu keempat September 2024. Namun, dia menjelaskan, sebelum laporan disampaikan, dugaan korupsi tersebut sudah diketahui Satgas Peningkatan Kelapa Sawit. Pengelolaan industri dan optimalisasi pendapatan negara. Kejaksaan merupakan bagian dari tim ini.

Ia mengatakan, sebagian besar perusahaan yang melakukan pemutihan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengalami hal serupa. Hanya satu perusahaan yang mengajukan laporan ke kejaksaan. “Baru satu orang yang resmi melamar,” kata seorang sumber, Kamis, 17 Oktober.

Sementara itu, Harli mengatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah dikeluarkan pada Oktober lalu terkait penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Bulan ini Sprindik,” kata Harli. Sebagai referensi, kasus dugaan korupsi sawit yang diusut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencakup tahun 2005-2024.

Artinya kasus ini juga sudah ada sebelum Ciptakera ada. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya kontak. “Mungkin ada kaitannya, bisa juga tidak,” kata Harli yang belum bisa merinci apakah kasus tersebut terkait dengan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja.

Namun jika dilihat dari kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengelola kelapa sawit, sanksi administratifnya berupa denda administrasi dan pembayaran tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar oleh perusahaan yang kedapatan menanam kelapa sawit di hutan.

Pada minggu yang sama ketika kasus ini menjadi sorotan dalam penyidikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, muncul informasi adanya kebocoran APBN dari pengelolaan kelapa sawit terkait sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110 B. anggaran sebesar Rp 300 triliun yang lolos dari ketentuan pasal ini. Data tersebut merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan kebocoran dana negara sebesar Rp300 triliun merupakan hasil perhitungan kumulatif denda perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan dan selisih denda. . pembayaran. Tapi kebanyakan 110B, kata Ateh, Selasa 15 Oktober 2024.

Maksudnya pasal 110B Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023, bukan UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya Pasal 110B memberikan kesempatan kepada pengusaha yang berusaha di kawasan hutan untuk memperoleh izin paling lambat tiga tahun setelah berlakunya UU 6/2023. Sanksi atas pelanggaran ketentuan ini berupa sanksi administratif.

Tips Redaksi: Ini Sumber Hitungan BPKP Soal Kebocoran Uang Negara Rp 300 Triliun dari Sawit

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim kualitas air Danau Toba mengalami perbaikan signifikan sejak tahun 2022. Baca semuanya

Anggota DPR meminta Kejaksaan Agung tidak mencopot 4 tersangka kasus dugaan suap pembebasan Ronald Tannur dari pengadilan. Baca selengkapnya

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendukung Kejaksaan Agung dalam penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan penuh Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricaro karena diduga terlibat kasus Gregorius Ronald Tannur.

Selebgram Al Naur Karim Pramesti divonis 2 tahun penjara oleh MA karena penipuan. Ketika dia terbunuh, dia melarikan diri

Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi atas dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group

Kejaksaan Agung menemukan uang senilai Rp920,91 miliar dan emas puluhan kilo di rumah Zarof Ricar, terduga calo kasus Ronald Tannur.

Mantan panitera MA Zarof Ricar dan tiga hakim PN Surabaya ditangkap karena diduga menerima suap

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengusut tuntas kasus Zarof Ricar

Mahkamah Agung bereaksi terhadap pengakuan Zarof Ricar yang sempat berbincang dengan salah satu hakim Mahkamah Agung. Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *