Jakarta – Anggota Komisi
Dukungan ini diberikan mengingat implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Kebijakan Perpajakan (TAH) Tahun 2021 yang telah disetujui pada 7 Oktober 2021 oleh Sidang Paripurna RI DRC, termasuk persetujuan Partai Demokrat.
“Kami menolak anggapan pengenaan PPN mencakup kebutuhan pokok masyarakat,” kata Marwan, Senin (13/12/2024).
Beberapa pengecualian yang disebutkan antara lain sembilan barang pokok (basic need); layanan pendidikan; Meliputi pelayanan kesehatan medis dan pelayanan sosial.
Sebagai Sekretaris Partai Demokrat Kongo, Marwan menekankan pentingnya hanya menyasar barang-barang mewah dan pemodal ventura ketika menerapkan kenaikan PPN. Selain itu, pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UKM sebagai penyelamat perekonomian Indonesia.
Terakhir, Fraksi Partai Demokrat untuk menjaga daya beli masyarakat. Ia akan mengawal program stimulus ekonomi pemerintah yang ditujukan untuk pengembangan UKM dan penguatan industri padat karya.
Marwan juga menegaskan agar seluruh parpol, termasuk PDIP yang sebelumnya diketuai Panja, harus mendukung amanat UU Harmonisasi Perpajakan 2021 yang disepakati kedua partai dan bertanggung jawab dalam hubungan sosial.